Jelang Natal dan Tahun Baru

Kapolres dan Sekda Rohil Sidak Pasar Ujungtanjung

Kapolres dan Sekda Rohil Sidak Pasar Ujungtanjung
RIAUMANDIRI.CO, UJUNGTANJUNG - Usai melakukan giat apel Operasi Lilin 2017 di Mapolres, Kapolres Rokan Hilir AKBP Digit Adywuranto Sik dan Sekretaris Daerah, Drs H Surya Arfan melakukan pengecekan harga sembako di sejumlah pasar tradisional dan grosir yang ada di Ujungtanjung, Kecamatan Tanahputih, Kamis (21/12/2017).
 
Dari pantauan itu, sejumlah harga bahan pangan di pasaran menjelang perayaan Natal 2017 dan tahun baru terpantau masih stabil. Sidak dilakukan ke tiga lokasi, yakni Pasar Ujungtanjung, grosir sembako Toko Mona, dan Toko Kelontong Rodi 
 
Di tingkat grosir maupun pedagang, kenaikan hanya terjadi pada telor ayam ras sebesar Rp 4000 per papan. "Hanya telur yang naik biasanya 36.000 ribu per papan, sekarang Rp 40.000 per papan," kata Mardi, pemilik  toko grosir mona di Ujungtanjung, Kamis (21/12/2017)
 
Dalam sidak tersebut, Kapolres dan Sekda berbincang-bincang dengan sejumlah pedagang. "Katanya (pedagang, red) tidak ada naikan barang. Mereka hanya membeli barang dari tokenya lalu dijual kembali," ungkap Kapolres.
 
Selain itu, Kapolres juga menanyakan tentang harga bahan pokok seperti bawang, minyak, daging, ayam, cabai serta kebutuhan pokok lainnya, semisal telur ayam, tomat dan lainnya. Dari keterangan pedagang, sebagian bahan pokok mengalami kenaikan harga yang tak terlalu signifikan antara Rp2 ribu hingga Rp3 ribu, seperti cabai dan telur. Sementara untuk komoditas kentang, malah terjadi penurunan harga.
 
Kapolres mewanti-wanti para pedagang untuk tidak dengan sengaja menimbun atau menyimpan bahan pokok dan barang yang disubsidi pemerintah melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan. Pedagang juga dilarang memperdagangkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kadaluarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan.
 
"Ada sanksinya, sesuai sesuai Pasal 133 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana tujuh tahun," tegasnya.
 
Jika barang akan layak dan tak memenuhi standar beredar di pasaran, Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan pada pihaknya.
 
Senada, Sekda Surya Arfan menyampaikan bahwa sejauh ini harga bahan pokok masih stabil. "Harga di pasaran stabil. Hanya naik kisaran seribu rupiah sampai empat ribu sama dengan tahun lalu," ujar Sekda 
 
Dalam kesempatan itu, Sekda juga memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok untuk konsumsi masyarakat Rohil memadai atau mencukupi untuk mneghadapi natal dan tahun baru 2018..
 
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang