Sempat Heboh, Rencana Tersangka RTH Praperadilankan Kejati Riau Belum Terealisasi

Sempat Heboh, Rencana Tersangka RTH Praperadilankan Kejati Riau Belum Terealisasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rencana sejumlah tersangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau, untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, belum terealisasi hingga saat ini.  
 
Belum adanya praperadilan ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Ahad (26/11/2017). "Belum ada masuk ke kita surat (praperadilan, red)-nya,'' ungkap Sugeng.
 
Upaya praperadilan (prapid) ini sebelumnya sempat mencuat beberapa hari setelah Kejati Riau mengumumkan 18 tersangka perkara ini. Dari seluruh tersangka ini, sembilan orang tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kuasa pada Razman Arif Nasution (RAN), adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal serta Tim PHO Adriansyah dan Akrima ST juga PPK Yusrizal dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno.
 
Sementara, empat tersangka, yakni Rinaldi Mugni, Reymon Yundra dan Arri Arwin, ketiganya merupakan konsultan pengawas proyek pembangungan RTH dari PT Panca Mandiri Consultant, dan satu tersangka lainnya berasal dari pegawai negeri Silvia. Keempatnya memberi kuasa pada Kapitra Ampera.
 
Sejak penetapan tersangka Rabu (8/11/2017), reaksi memang sempat ditunjukkan dari para pihak tersangka. RAN, misalnya, yang langsung mendesak Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta agar dicopot dan menegaskan akan mengajukan prapid atas penetapan tersangka itu. 
 
Sedangkan Kapitra, langkah konkret yang dilakukannya baru pada melaporkan Aspidsus ke Polda Riau atas sangkaan penyalahgunaan wewenang sambil berjanji akan juga mengajukan prapid.
 
Hingga kini, langkah prapid ternyata tak dilakukan. Belakangan, Razman malah kehilangan tujuh dari sembilan kuasa yang diterimanya karena pemutusan sepihak oleh kliennya. Sementara Kapitra belum merealisasikan niatnya mengajukan prapid.
 
"Kita siap jika tersangka mengajukan praperadilan. Langkah ini (praperadilan, red) adalah upaya yang diperbolehkan oleh undang-undang," tegas Sugeng.
 
Terkait penanganan perkara, penyidik katanya masih fokus melakukan pemeriksaan. "Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka sudah mulai kita lakukan," pungkas Sugeng. 
 
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka sekitar Rp1,23 miliar dari total anggaran keseluruhan pembangunan RTH Tunjuk Ajar, yakni Rp8 miliar lebih. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang dilakukan penyidik.
 
Untuk angka yang lebih komprehensif, penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis