Dua Tersangka Penyelundupan 95 Ribu Baby Lobster Segera Disidang di Kejari Tembilahan

Dua Tersangka Penyelundupan 95 Ribu Baby Lobster Segera Disidang di Kejari Tembilahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, dua tersangka dugaan penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar akan menjalani proses persidangan. Hal itu dikarenakan berkas perkara warga Indragiri Hilir (Inhil) itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dua pria yang pesakitan itu masing-masing berinisial Rah dan Wid. Keduanya diringkus oleh tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polda Riau beberapa waktu lalu.

Penyidik kemudian melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk permintaan keterangan saksi-saksi dan tersangka. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap.


"Setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan, Inhil. Atau dalam artian perkara ini sudah masuk tahap II dan segera dilakukan proses peradilan," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (25/9/2019).

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke JPU, di antaranya berupa dua unit mobil merek Toyota Innova, tiga unit handphone, dan lain-lain. Sementara untuk barang bukti baby lobster, sudah dikirim ke daerah Jawa untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (24/9) kemarin," imbuh Wawan.

Untuk diketahui, pengungkapan perkara itu dilakukan pada 17 Agustus lalu. Saat digerebek, para tersangka berhasil kabur.

Mereka nekat meninggalkan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa benih lobster, dengan kabur ke perkebunan sawit.

"Kita melacak pemilik mobil melalui Regident Center Korps Lantas Polri. Setelah diketahui identitasnya, kita melakukan penelusuran lebih lanjut," tuturnya.

Wawan menyebutkan, tim yang dipimpinnya, lantas bergerak ke alamat pemilik kendaraan itu. Namun ternyata, mobil itu telah dijual oleh pemilik mobil kepada orang lain.

Singkat cerita, mobil tersebut diketahui sudah 6 kali berpindah tangan. "Sampailah kita ketahui pemiliknya yang terakhir, berinisial UD. Dia mengakui jika itu mobilnya, namun direntalkan kepada seseorang berinisial Hen," terang Wawan. Tanpa buang waktu, petugas pun mencari keberadaan Hen dan mengamankannya.



Tags Hukum