Diduga Salahi Aturan, DPRD Minta Kejaksaan Usut Kucuran Dana Koni Pekanbaru

Diduga Salahi Aturan, DPRD Minta Kejaksaan Usut Kucuran Dana Koni Pekanbaru
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Sesuai putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) No : 02/P.BAORI/VIII/2017 Tgl 11 Oktober 2017, menyatakan bahwa SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 yang dimiliki oleh Anis Murzil Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah tidak berkekuatan hukum.
 
Mengomentari persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi S menyatakan, bahwa sampai dilaksanakannya MUSORKOTLUB Koni Kota Pekanbaru oleh KONI Provinsi Riau maka kepemimpinan KONI Pekanbaru masih dipimpin oleh Amran Tambi sampai terpilihnya Ketua defenitif hasil MUSORKOTLUB nantinya.
 
"Keputusan tertinggi di Olahraga adalah BAORI, artinya setelah putusan dikeluarkan tentunya semua pihak wajib untuk mematuhinya. Sehingga tidak ada lagi dualisme di dalam tubuh KONI Pekanbaru saat ini, dan atlit yang bertanding juga bisa bertanding dengan maksimal," ujar Romi Sinaga, Senin (16/10).
 
Terkait dana KONI yang telah dicairkan oleh Anis Murzil saat kasus masih bersengketa di BAORI, Romi meminta kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut karena dana hibah yang dikucurkan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. 
 
"Kita minta kejaksaan segera mengusut tuntas aliran dana 3 miliar rupiah lebih yang telah dicairkan oleh Anis Murzil, sebab berdasarkan putusan BAORI, jelas bahwa SK 41 yang dimiliki Anis tidak memiliki kekuatan hukum tetap, artinya kalau tidak memiliki kekuatan hukum maka SK tersebut batal demi hukum" tegas Romi.
 
Ditegaskan Romi yang saat ini juga sebagai Ketua Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru, dia tidak pernah menerima aliran dana KONI yang diinformasikan telah disalurkan ke beberapa cabang olahraga di Kota Pekanbaru. 
 
"Satu persen pun kita tidak pernah terima, karena kita khawatir kondisi seperti ini, kalau kemarin kita mengambilnya tentu akan menjadi masalah. Orang sedang bersengketa, kok dana dicairkan, mau masuk penjara emangnya kita yang menerima uang itu" tegas Romi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Oktober 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang