Gold Dragon Dipasangi Spanduk, Bapenda Pekanbaru Imbau Taat Pajak

Gold Dragon Dipasangi Spanduk, Bapenda Pekanbaru Imbau Taat Pajak

Riaumandiri.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau Gold Dragon Bar Pekanbaru untuk patuh membayar pajak. Karena hingga kini, tempat hiburan malam yang dulu bernama Holywings Pekanbaru itu masih menunggak pembayaran pajak restoran.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ade Rinaldi, Kamis (14/12). Dikatakan Ade, sebelum tempat usaha yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 36 Pekanbaru itu, pernah menunggak pajak hingga 6 bulan.

Dari jumlah itu, Gold Dragon melakukan pembayaran untuk 4 bulan. Artinya hingga saat ini masih tertunggak 2 bulan lagi.


"Belum. Belum (lunas pembayaran pajaknya)," ujar Ade Rinaldi.

Hal tentu sangat disayangkan, mengingat Gold Dragon merupakan salah satu tempat usaha ternama yang ada di Kota Bertuah. Terkait ketidakpatuhan Gold Dragon, Ade menyebut akan ada sanksi yang diberikan terhadap mereka.

"Akan ada sanksi. Itu denda (administrasi ) berupa bunga 2 persen sebulan," sebut Ade.

Itu, kata dia, dihitung dari pajak tertunggak yang nilainya tergantung dari self assessment, sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.

Bapenda, lanjut dia, terus berupaya agar Gold Dragon bisa melunasi kewajibannya tersebut. Salah satunya, melaksanakan penagihan dengan melayangkan surat teguran, dan memasang spanduk pemberitahuan.

"Kita mengimbau agar Gold Dragon segera melaksanakan kewajibannya, yakni melunasi pembayaran pajaknya," imbau Ade Rinaldi memungkasi.