Hajar Istri Hingga Memar, PNS Pemprov Diadili

Hajar Istri Hingga Memar, PNS Pemprov Diadili

PEKANBARU (HR)- Hariyadi Wiradinata, seorang PNS di Bagian Biro Umum Pemprov Riau, yang pernah digerebek pihak Polsek Bukit Raya, Kamis (22/10) lalu. Setelah tertangkap basah berbuat mesum dengan wanita honorer Pemprov Riau beinisial RS. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun ia disidangkan bukan masalah perselingkuhannya dengan RS. Ia disidangkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sahnya, Syarifah Lima Junita. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara.

Terlihat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuliati Ningsih. Tampak santai mendengarkan dakwaan perkaranya.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan Hariyadi inoi terjadi pada Jumat 31 Juli 2015 lalu, dihalaman parkir Kantor Bappeda Kota Pekanbaru.

Dimana saat itu, terdakwa yang sedang berada dalam mobil bersama saksi Vandra. Kemudian ditanyai oleh istrinya (korban). Namun jawaban terdakwa tak membuat korban tak percaya. Hingga korban turut ikut dengan mobil terdakwa.

Sitibanya di Jalan Tambelan, Pekanbaru. Terdakwa yang tak terima ditanya dan dicurigai oleh istrinya, kemudian menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban kearah perseneling mobil dan memukul kepala korban. Akibatnya kepala korban mengalami luka memar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT," terang JPU. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, kemudian menunda sidang selama sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.(rtc/hen)