Pengedar Bersama Empat Paket Sabu Diamankan Polres Dumai

Pengedar Bersama Empat Paket Sabu Diamankan Polres Dumai
Dumai (RIAUMANDIRI.co) - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tumara bersama Tim Opsnal Polres Dumai pada Kamis (13/7/2017) lalu, berhasil mengamankan tersangka EB (46 LK), di sebuah gudang di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Dari tangan tersangka disita empat paket sabu serta beberapa barang bukti lainnya. 
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, menjelaskan kronologis penggrebekkan tersangka, dimana pada Kamis 13 Juli 2017, sekitar pukul 15.00 WIB Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi penjualan narkotika bukan tanaman, jenis Sabu.
 
"Kemudian anggota Polres Dumai melakukan penyelidikan di sekitar TKP tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tumara pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB, melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor dan ditemukan sejumlah barang bukti," terang Kapolres. 
 
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sedang sabu, 4 paket kecil sabu ( jumlah berat kotor keseluruhan 2,37 gram). satu lembar plastik sisa pembungkus narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna A Mild warna putih, dan  1 buah botol diduga alat hisab sabu (bong). 
 
"Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting. 
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang