Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Diperiksa Jaksa

Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Diperiksa Jaksa

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Riau ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelaahan berkas yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Syafri Harto (SH). Dia adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri. SH menyandang status tersangka atas laporan mahasiswinya berinisial L. 

"Terkait penyidikan kasus dugaan pencabulan, bahwa minggu kemarin tepatnya hari Kamis, penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/11).


Atas tahap I itu, Jaksa kata Sunarto akan menelaah berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 

"Jadi mungkin saat ini (berkas) sedang dalam penelitian jaksa. Kita tunggu 14 hari, apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi lagi, kita tunggu dari jaksa," sebut Sunarto.

Lanjut dia, selama kasus bergulir, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka SH.

"Berkas perkara atas nama tersangka SH (Syafri Harto, red) diterima tanggal 29 November 2021," kata Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

Disebutkan Marvel, adapun pasal sangkaan dalam kasus ini, yaitu pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Saat ini (berkas perkara) masih dalam penelitian tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," pungkasnya.

Diketahui, SH telah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (22/11) kemarin. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.

Dari informasi yang diperoleh, SH menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, SH yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Selanjutnya dia melenggang pulang, tanpa dilakukan penahanan.

Penyidik menilai SH cukup kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Kendati begitu, SH dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis. 

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.