Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi A DPRD Riau, Eddy Moh Yatim, mengatakan dengan tegas bahwa seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama puasa Ramadan. Hal itu untuk menjaga kesucian dan kekhidmatan bulan suci ini.
 
"Tempat hiburan malam itu tutup. Harus tutup. Tutup itu," tegas Eddy Moh Yatim saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Selasa (23/5).
 
Pentutupan tempat hiburan tersebut memang membutuhkan itikad baik dari pihak pengelola, pemerintah dan penegak hukum sebagai pihak yang mengawasi. Apabila tidak ditutup, sebut Politisi Partai Demokrat itu, dikuatirkan akan membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat.
 
"Jangan sampai nanti masyarakat bertindak gara-gara itu (tidak ditutup). Masa tidak bisa menghormati orang. Kita minta masyarakat memantau itu. Kalau perlu FPI (Front Pembela Islam) turun tangan nantinya," lanjut Eddy Moh Yatim.
 
Lebih lanjut, Eddy menyebut kalau penutupan tempat hiburan malam tidak hanya dilakukan saat puasa Ramadan saja. Melainkan juga harus dilakukan di luar bulan Ramadan. Pasalnya, kata Eddy, banyak hal negatif yang ada di tempat hiburan malam, seperti peredaran narkotika, minuman keras, dan aktifitas prostitusi.
 
"Kalau bisa jangan pas Ramadan saja (ditutup). Karena indikasi-indikasinya banyak di tempat itu. Banyak hal negatif di sana," sebut Eddy.
 
Sementara, khusus di Pekanbaru yang merupakan kota yang banyak memiliki tempat hiburan malam, Eddy meminta agar pemerintah setempat untuk segera mengeluarkan Surat Edaran yang berisi perintah agar pihak pengelola tempat hiburan malam menutup usahanya selama Ramadan.
 
"Kita minta Walikota (Firdaus) untuk menyebarkan (Surat) Edaran. Kan Walikota baru dilantik. Dia harus membuat surat edaran yang tutup tempat hiburan malam yang bisa memancing orang untuk melakukan hal-hal yang negatif. Terlebih lagi, Pekanbaru ini kan Kota Madani," pungkas Eddy Moh Yatim.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan menyebarkan surat edaran terkait waktu operasional beberapa tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Salah satu kebijakannya mengatur operasional tempat hiburan malam. Sepanjang bulan suci tersebut, tempat hiburan malam dilarang melayani tamu ataupun konsumennya.
 
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, agar para pengelola THM untuk tidak membuka dagangannya atau beroperasi selama Ramadan. Jika ada yang melanggar, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Mei 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang