Dimas Kanjeng Asal Kampar Diringkus Polisi

Dimas Kanjeng Asal Kampar Diringkus Polisi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK, mengadakan ekspos pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Selasa (9/5) siang.
 
Tersangka melakukan modus seperti Dimas Kanjeng, yang sempat heboh beberapa waktu lalu ini, adalah BU alias CP (43) warga Cianjur Jawa Barat dan AS alias AR (40) warga Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir.
 
Sejumlah barang bukti juga digelar antara lain 3 kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, 4 buah kartu ATM, 5 buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, 3 helai kain panjang, uang tunai sebesar 177 ribu rupiah serta sejumlah barang bukti lainnya.
 
Dijelaskan Kapolres, modus pelaku penipuan ini adalah dengan mempengaruhi korban. Mereka mempercaya korbannya dengan mengaku sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang.
 
"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat skenario seperti teknik sulap, dengan cara menyuruh korban memasukkan uang sebesar 100 ribu rupiah kedalam amplop lalu ditaruh di bawah sajadah, selanjutnya korban disuruh berwudu dan pada saat korban pergi pelaku menambahkan 3 lembar uang 100 ribu rupiah," ungkap Kapolres.
 
Setelah korban berwudu lanjut, Edy Sumardi, korban disuruh berdoa oleh pelaku, kemudian membuka amplop tersebut. Saat amplop dibuka, korban takjub mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat (400 ribu) sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib ini dan memiliki kesaktian.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara.
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang