Polri: 3 Orang yang Diamankan Ngaku Bakar Bendera HTI

Polri: 3 Orang yang Diamankan Ngaku Bakar Bendera HTI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polri menyebut tiga saksi yang diamankan terkait peristiwa pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, mengaku membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi menegaskan akan melanjutkan penyelidikan peristiwa tersebut.

"Keterangan sementara dari 3 (tiga) orang yang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018). 

Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah ketua panitia peringatan Hari Santri. Sedangkan dua orang lainnya yang ikut diamankan, menurut Setyo, terekam dalam video pembakaran bendera. 


"Jadi panitia sudah menyampaikan tidak ada bendera selain bendera Merah Putih, tapi ternyata ada yang membawa itu, yang beda cuma satu itu saja," imbuhnya. 

Polisi, menurut Setyo, juga akan meminta keterangan saksi lain, termasuk ahli. Selain itu, polisi masih mengejar satu orang yang membawa bendera tersebut saat peringatan Hari Santri di Limbangan, Senin (22/10).

"Yang membawa bendera itu sudah diketahui identitasnya dan Polres Garut di-backup Polda Jateng sedang melakukan pengejaran," sambungnya. 

Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses hukum atas peristiwa pembakaran bendera itu. Polri, ditegaskan Setyo, akan bekerja secara profesional.

"Polri tentu akan mendengarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai pihak dengan tujuan tetap terjaganya situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat di Garut, khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya, aman dan damai," tutur Setyo.