Diduga Gangguan Jiwa

Dua Kali Beraksi, Pelempar Bom Molotov di Tembilahan Dibekuk Polisi

Dua Kali Beraksi, Pelempar Bom Molotov di Tembilahan Dibekuk Polisi
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Tengah melancarkan aksinya, pelaku Bom Molotov di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diringkus anggota kepolisian, Selasa (25/4).
 
Saat penangkapan, pelaku berinisial SUH alias WEN (46) warga Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut tengah melancarkan aksinya, melempar bom molotov di Bank Riau Kepri Tembilahan dan bergerak ke arah Bank BNI yang lokasinya berdampingan di Jalan Jenderal Sudirman.
 
"Memang benar, pada sekitar pukul 15.45 wib anggota Polsek KSKP melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah membuang/melempar bom molotov ke arah Bank Riau Kepri tembilahan di jl. Sudirman. Setelah itu bergerak ke bank BNI," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung.
 
Diterangkannya, saat pelaku bergerak ke arah Bank BNI Tembilahan, pelaku belum sempat melempar bom molotov dan tiga anggota polisi KSKP secara sigap penangkapan pelaku, yang saat itu coba melawan petugas.
 
"Pada saat itu pelaku melakukan perlawanan namun dapat diatasi oleh anggota Polsek KSKP dan langsung dibawa ke Polres," bebernya.
 
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Inhil, dari sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada tersangka, pelaku menjawab pertanyaan dengan ngawur dan diluar logika penyidik.
 
"Beberapa jawaban terduga pelaku atas pertanyaan penyidik menyangkut perbuatannya, terlihat tidak nyambung alias ngawur dan di luar logika," beber Kapolres Inhil melalui Paur Humas Iptu Heriman Putra.
 
Pelemparan bom molotov terhadap kedua Bank tersebut, yang terjadi pada 18 Februari dan 25 April 2017 itu, diakuinya dilakukan oleh pelaku. Hal itu dilakukan, karena rasa kekecewaan dengan pelayanan kedua Bank tersebut. Namun setelah diselidiki, pelaku ternyata bukanlah nasabah dari kedua Bank yang menjadi targetnya tersebut.
 
Guna mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan pelaku, kepolisian perlu melakukan pemeriksaan ahli kejiwaan. "Perlu dilakukan pemeriksaan ahli, untuk menentukan langkah hukum yang akan diberikan terhadap terduga pelaku," pungkas Paur Humas.
 
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang