Spesialis Curamnor Diringkus Polsek Sukajadi, Sudah Beraksi di 82 TKP

Spesialis Curamnor Diringkus Polsek Sukajadi, Sudah Beraksi di 82 TKP

Riaumandiri.co - Pelaku pencurian sepeda motor tak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi pria inisial IA alias Ivan Copet itu diringkus polisi pada Selasa (8/8) malam di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekabaru Kota.

Kapolsek Sukajadi Kompol Daud menyebut bahwa pelaku umur 21 tahun itu merupakan pelaku curanmor dengan status spesialis, diketahui sudah puluhan kali pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru.

Ditangkapnya Ivan Copet ini beranjak dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korbannya yang kehilangan pada November 2022 lalu.


“Pada waktu itu korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat BM 5649 AAH saat terparkir di depan gerai ATM RS Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru,” kata Kompol Daud, Kamis (24/8).

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku dan dari hasil introgasi sementara pelaku mengaku telah beraksi melakukan tindak pidana Curanmor di 82 TKP berbeda di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru,” lanjutnya.

Selain menangkap tersangka, tambah Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan sejumah barang bukti berupa 1 buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5649 AAH, 1 Buah STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5649 AAH serta 2 Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5649 AAH.

“Sementara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BM 5649 AAH milik korban sudah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah dan saat ini sedang diburu petugas,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.