DPM-PTSP Targetkan Mei 2017 Pembenahan Arsip IMB Tuntas

DPM-PTSP Targetkan Mei 2017 Pembenahan Arsip IMB Tuntas
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pembenahan arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah selesai 70 persen. Ditargetkan pada Mei 2017 seluruhnya bisa tuntas dilakukan.
 
Penyusunan arsip tersebut lantaran terjadinya peralihan kewenangan terkait pengurusan IMB dari Dinas Tata Ruang Bangunan (Distarubang) ke DPM-PTSP sejak pertengahan Agustus 2016 lalu.
 
"Untuk pembenahan arsip sudah selesai 70 persen, arsip yang kami benahi sekitar tiga gudang peralihan dari Distarubang dulu. Semua disusun melibatkan pegawai di DPM-PTSP bidang penataan arsip bersama pegawai Distarubang. Insya Allah bulan Mei ini tuntas sehingga masyarakat kebih mudah dalam segala bentuk pengurusan IMB seperti untuk kutipan maupun pemecahan IMB," kata Azhar, Kepala Bidang Pendataan Arsip dan Pengembangan, DPM-PTSP, Minggu (9/4).
 
Meski tahap pembenahan arsip baru selesai dikerjakan 70 persen, tidak serta merta menyulitkan masyarakat yang akan melakukan segala bentuk pengurusan IMB, sebab kata Azhar, pihaknya senantiasa memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Pembenahan arsip tersebut meliputi penataan fisik dan informasi arsip agar tertata rapi pada fisik, mudah ditemukan kembali, dan terjaga relasi dan konteksnya.
 
"Arsip-arsip IMB yang dibenahi dari tahun 1993 sampai sekarang, ada 15 orang dikerahkan untuk melakukannya, kegiatan ini diupayakan secepat mungkin bisa selesai. Ini sesuai juga dengan instruksi kepala dinas. Kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB saat ini tersu meningkat kalau dibanding tahun- tahun sebelumnya, masyarakat kini sudah cerdas karena banyak faedah yang bisa diambil kalau mengurus IMB. Salah satunya untuk memenuhi persyaratan peminjaman uang di Bank, IMB sangat diperlukan sebagai boro," jelas Azhar.
 
Secara garis besar ada lima poin persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk pengurusan IMB, di antaranya melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk, mengisi formulir berikut tandatangan pemohon berikut surat izin bekerja perencana (SIBP). 
 
Kemudian, foto copy bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah yang dikeluarkan Badan Peratanahan Nasional, beserta bukti pembayaran Pajak Bami Bangunan tahun terkahir. Selanjutnya, melampirkan gambar rencana bangunan yang telah ditandatangani oleh perencana ukuran A1.
 
"Lima poin itu adalah persyaratan secara umum untuk mengurus IMB, masih adalagi persyaratan lain sesuai jenis bangunan yang akan diajukan IMB-nya," tutup Azhar.
 
Reporter: Herman
Editor: Nandra F Piliang