Komisi II Kunlap ke PT Gandaerah Hendana

Perusahaan tak Bisa Tunjukkan Luas HGU

Perusahaan tak Bisa Tunjukkan Luas HGU

UKUI (HR)-Komisi II DPRD Pelalawan melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Gandaerah Hendana (GH) di Kecamatan Ukui. Anehnya, saat anggota Dewan mempertanyakan luas yang digarap perusahaan ini, mereka tak bisa menjawabnya.

"Kita harapkan agar perusahaan yang berinvestasi di bumi Pelalawan ini saling bersinergi dengan Pemkab Pelalawan dalam wujud nyata pembangunan. Begitu pula terkait sejumlah program perusahaan berupa CSR, hendaknya harus transfraran dan terarah," harap Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Habibi.

Selain itu, terangnya, dalam upaya peningkatan PAD untuk negeri ini, perusahaan wajib mentaati segala aturan yang berlaku. Yaitu, wajib pajak Galian C di lokasi perusahaan, itu mesti dipenuhi perusahaan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Mulai dari Pajak Galian C, pajak penerangan jalan, hingga pajak karyawan atau PPH, semuanya wajib dipenuhi oleh perusahaan," imbau Habibi.

Manajemen perusahaan PT GH Boby Handoko didampingi Humas Hendri dan manajemen Afrizal dan Rusdianto mengatakan, perusahaan peduli terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.

"Perusahaan juga menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat sekitar operasional. Begitu pula CSR bidang pendidikan, perusahaan selalu gulirkan berupa beasiswa hingga seminar untuk menggali potensi guru lokal," terangnya.

Tak Tahu
Saat anggota Komisi II mempertanyakan luas izin Hak Guna Usaha milik PT GH, manajemen tak bisa memberikan jawabannya. Bahkan, manajemen terkesan berdalih dan berkelit, bahwa dalam pertemuan itu tanpa dihadiri oleh manajemen yang ahli terkait luas HGU.

"Pertemuan ini tanpa dihadiri oleh pihak agronomi yang lebih mengetahui seluk beluk areal dan izin HGU. Kami mohon maaf tak bisa memberikan jawaban pastinya soal total izin HGU," tukas Humas Hendri.

Komisi II DPRD Pelalawan juga memberikan warning kepada perusahaan perkebunan agar mentaati hak-hak masyarakat adat berupa Daerah Aliran Sungai yang berada di areal HGU perusahaan. Dewan menegaskan, agar perusahaan peduli terhadap kelangsungan lingkungan hidup beserta habitat dan ekosistemnya.

"Karena, sungai adalah hak masyarakat adat yang harus dijaga kelestariannya. Sebab itu, penanaman kelapa sawit hingga ke bibir sungai sangat melanggar aturan yang berlaku," bebernya.

Menurut Habibi, masih banyak temuan di lapangan menyebutkan, ketika perusahaan membuka lahan perkebunan melakukan eksploitasi lingkungan hingga merusak kasanah dan kelangsungan eksositem sungai.

"Karena pelanggaran DAS ini adalah kejahatan yang amat luar biasa.Sebab itu mesti ada upaya konkrit dilapangan yang harus dilakukan oleh perusahaan," saran Habibi.

Afrizal, manajemen PT GH mengatakan, sejak tahun tanam 2009 ke bawah PT GH telah menanami kelapa sawit hingga bibir sungai. Namun, saat ini perusahaan telah menanami tanaman pokok keras. Begitu pula bila reflanting nantinya, perusahaan tidak akan melakukan penanaman kelapa sawit hingga disepanjang sungai didalam areal perusahaan.

"Kita amat komitmen dalam upaya penyelematan lingkungan ini. Karena itu, semua aturan mainnya akan kita taati," jelasnya.***