Lakukan Penambangan Ilegal

Pemkab Diminta Laporkan PT Global ke Penegak Hukum

Pemkab Diminta Laporkan PT Global ke Penegak Hukum

BENGKALIS (HR)- Terbongkarnya aksi penambangan pasir ilegal oleh PT Global Mairitimindo di Pulau Rupat, membuat sejumlah warga geram. Warga mendesak perusahaan tersebut, dilaporkan kepada aparat penagak hukum. Bukan hanya soal Bengkalis yang tidak dapat keuntungan dari pengerukan ilegal tersebut, tapi juga kerusakan alam yang ditimbulkan.

Seperti disampaikan tokoh pemuda setempat, Jefri, Minggu (15/3), jika benar PT global memgeruk pasir tanpa izin, Pemkab Bengkalis dan Provinsi Riau harus bersikas tegas. Tidak hanya dilaporkan kepada aparat berwajib, tapi juga diminta membayar kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pengerukan tersebut.

 “Pemkab Bengkalis harus tegas, jangan diam. Kalau benar tidak mengantongi izin, tindakan PT Global sangat keterlaluan, dia sudah menginjak-injak harga diri pemerintah. Pemprov Riau pun tidak bisa diam, karena yang dikeruk kabarnya diatas dan dibawah 4 mil,” sebut Jefri.

Selama ini, kata Jefri, masyarakat nelayan yang merasakan langsung dampak pengerukan pasir tersebut. Tangkapan nelayan jadi berkurang. “Karena DPRD yang sudah turun ke lapangan dan menyampaikan persoala tersebut ke Pemprov Riau, kita juga berharap DPRD Bengkalis tidak berhenti sampai di sini. Kita dorong, DPRD melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini,” harap Jefri.

Seperti pernah diberitakan, saat hearing lintas Komisi DPRD Bengkalis ke DPRD Riau Jumat lalu (6/3) lalu, PT Global Mairitimindo diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah perairan pulau Rupat baik di kawasan 4 mil ke bawah maupun di atas 4 mil hingga 12 mil. Satu-satunya izin penambangan pasir di perairan pulau Rupat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk PT Tri Martheo.

Lintas komisi DPRD Bengkalis dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra ‘Eet’ Gunawan. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Riau, H Suparman beserta pimpinan Komisi A dan D serta Dinas Pertambangan dan Energi Riau.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Global Maritimindo sama sekali tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) operasi khusus sebagimana ketentuan berlaku. Berdasarkan catatan, hanya PT Tri Martheo yang mendapatkan IUP seluas 5000 hektar pada tahun 2003 di areal antara 4 mil hingga 12 mil sesuai dengan kewenangan provinsi.
         
Menurut informasi yang diterima oleh  Ketua Komisi II, Syahrial ST, PT Global Maritimindo mengaku merupakan sub kontraktor dari PT Trimartheo. Namun, menurut Syahrial yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, hal itu sudah dibantah oleh PT Trimartheo.

“Menurut pihak PT Trimartheo, tidak ada selembar surat kesepakatanpun antara PT Trimartheo dengan PT Global terkait penambangan pasir di perairan pulau Rupat. Artinya, apa yang disampaikan oleh PT Global kepada media maupun masyarakat itu tidak benar. Bahkan menurut Sekretaris Komisi D Riau, PT Tri Marhteo sudah melaporkan PT Global terhadap persoalan tersebut,” ujar Syahrial.

Sekretaris Komisi D DPRD Riau H Asri Auzar yang juga hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, bahwa persoalan penambangan pasir ini sebenarnya sudah jelas. Ada dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir, yang satu legal yaitu PT Trimartheo dan yang satu lagi ilegal yaitu PT Global. PT Trimartheo membawa pasirnya ke Sinar Mas sementara PT Global ke Malaka.

Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Riau H Suparman mengatakan, bahwa PT Global telah dilaporkan oleh PT Trimartheo ke Polda Riau, maka kiranya dipandang perlu kepada Komisi A DPRD Riau untuk melakukan pengawasan, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra ‘Eet’ Gunawan yang sangat berharap agar persoalan penambangan pasir di perairan pulau Rupat ini bisa dituntaskan.***