Forum Rektor Tolak Revisi UU KPK

Forum Rektor Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA (riaumandiri.co)-Forum Rektor dan Guru Besar Antikorupsi menyatakan penolakan terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Para pimpinan akademisi tersebut juga menolak digelarnya sosialisasi revisi UU di kampus. "Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus," ujar Wakil Ketua Forum Rektor dan Guru Besar Asep Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).
 
Menurut Asep, yang seharusnya dilakukan adalah konsultasi publik terhadap substansi revisi UU KPK. Dalam forum konsultasi, para akademisi bisa memberikan masukan dan pandangan tentang perlu atau tidak melakukan revisi. "Karena sosialisasi beda dengan konsultasi. Sosialisasi berarti revisi sudah hampir selesai. Kalau konsultasi bisa saja akademisi memberikan masukan," kata Asep.
 
Asep berharap pernyataan sikap menolak ini diikuti oleh seluruh pimpinan kampus. Kalangan akademisi diharapkan konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Kami tidak akan berhenti. Tanggung jawab moral kami sebagai pendidik akan terus memperhatikan kerusakan moral yang terjadi,"kata Asep.
 
Salah satu anggota Forum, Sulistyowati, memastikan sikap para pimpinan akademisi tersebut bebas dari kepentingan tertentu. Ia meyakinkan bahwa dukungan kepada KPK tidak terkait kelompok politik mana pun.
 
Menurut Sulis, dukungan kepada KPK dan penolakan revisi UU KPK merupakan kesadaran para akademisi secara moral demi kepentingan bangsa. Saat ini, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal.
 
Sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas dasar kesepakatan Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu, bahwa jika revisi mau dilanjutkan maka perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. Sejak awal, para akademisi telah menolak revisi UU KPK. Beberapa poin dalam draft revisi dianggap melemahkan, bukan memperkuat KPK.(kcm)