Penyeludup 300 Dus Rokok Pernah jadi TI Ditreskrimsus

Kapolda: Polisi yang Beking Saya Sikat

Kapolda: Polisi yang Beking Saya Sikat

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Jhoni bin Asiong (35), tersangka penyeludup 300 kardus rokok ilegal, yang ditangkap Dit Pol Air Polda Riau, ternyata pernah diminta bantuannya menjadi teknisi informasi di Ditreskrimsus Polda Riau. Meski demikian, kegiatan ilegal tersangka ini tidak ada kaitannya dengan Ditreskrimsus ataupun anggota polisi lainnya.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, usai mengintrogasi tersangka dan melakukan pengecekan barang bukti di Mako Dit Pol Air Polda Riau, Rabu (7/3).

"Saya sudah introgasi tersangka, untuk sementara yang besangkutan mengaku bekerja sendiri tidak ada terkait dengan Ditreskrimsus ataupun anggota polisi lainnya. Kalau ada polisi yang membeking kegiatan ini akan saya sikat," ujar Kapolda.

Lebih lanjut diungkapkannya, dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan aktifitasnya. Rokok tanpa cukai yersebut diambil dari Batam, kemudian dibawa ke Perairan Selatpanjang untuk diedarkan di Provinsi Riau.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar lebih. Saat ini menurut Kapolda, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai dan Jaksa Penuntut Umum, terkait barang bukti tersebut, apakah dimusnahkan atau dimintakan cukainya, agar negara tidak semakin dirugikan.

Sementara tersangka Jhoni bin Asiong, kepada wartawan mengaku, rokok tanpa cukai tersebut diambilnya dari Batam lalu dibawa ke Selatpanjang untuk diedarkan di Provinsi Riau. Rokok tersebut dibelinya seharga Rp300 juta, sekali angkut menurutnya, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp40 juta.

Pada kesempatan tersebut, Jhoni mengaku bekerja sendiri tidak ada melibatkan anggota polisi. Ia pun mengaku tidak tahu apakah ada pemain lain selain dirinya yang beraktifitas dalam rokok ilegal ini. Pantauan di lapangan, rokok tanoa cukai tersebut dari nerbagai merek seperti Suraya, H mild, Luffman, Andalas, Centro dan lainnya.