di Rumbai Pesisir

Lima Pembegal Terus Diburu Polisi

Lima Pembegal Terus Diburu Polisi

Pekanbaru (HR)-Tertangkapnya AV (18) satu dari enam orang tersangka pelaku pembegalan terhadap korbannya yang masih pelajar, Ad (13) di Komplek CPI tepatnya di Jalan Tipe VI samping pemakaman pada 6 April lalu. Kini polisi terus melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lagi yang merupakan komplotannya.
"Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap lima orang tersangka lagi yang turut serta dalam aksi yang dilakukan tersangka AV," jelas Kanit Rumbai Pesisir Ipda M Bahari Abdi, Selasa (21/4).
Dikatakan Bahari, dugaan sementara dan keterangan tersangka AV yang telah diamankan sebelumnya, para pelaku lainya ini masih berada di wilayah Pekanbaru.
"Anggota masih kita di lapangan untuk mencari informasi keberadaan tersangka lainya," kata Bahari Abdi.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Mapolsek Rumbai Pesisir berhasil membekuk AV (18) satu dari enam tersangka pelaku pembegalan di Komplek Cevron, tepatnya di Type VI Rumbai Pesisir, Jumat (17/4) dinihari kemarin di Jalan Sembilang Pekanbaru. Petugas juga membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat kendaraan hasil pembegalan.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Sementara lima orang rekannya yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison didampingi Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Senin (20/4).
Dipaparkan Kapolsek, aksi pembegalan kawanan pelaku tersebut terbilang sadis. Meski tak ada pelaku yang memakai sajam maupun senjata api, namun ketika memberhentikan motor korban, para pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi. Selanjutnya korban diajak pergi berboncengan. Tak jauh dari Jalan Tipe VI, korban lalu disikut hingga terjatuh. Saat itulah, kawanan pelaku langsung merampas dan melarikan motor Beat nopol BM 5054 AM milik korban.
"Tersangka masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut karena dari pengakuanya bersama lima rekannya pernah melakukan aksi pembegalan di kawasan Stadion Utama Riau. Di stadion mereka berhasil merampas satu unit motor Scoopy. TKP pembegalan tidak hanya satu. Kasus pembegalan ini juga masih kita kembangkan, karena baru satu tersangka yang tertangkap," paparnya.
Untuk sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(nom)