Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Kampar Kiri Dibekuk

Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Kampar Kiri Dibekuk
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Senin (9/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Ketiga tersangka tersebut adalah MT alias NN (LK 23), MZ alias AM (LK 32) dan ES alias IP (LK 42) yang kesemuanya adalah warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.
 
Dari tangan ketiga tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain; 2 paket besar sabu-sabu seberat 7,72 gram, 4 unit HP yang digunakan para pelaku, sebuah kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Lipat Kain Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Darman Siswanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
 
Tim akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku MT dan MZ sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Lipat Kain Utara. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket besar sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.
 
Saat diinterogasi didapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari ES rekannya yang berada di Desa Kuntu. Petugas langsung mengejar keberadaan ES dan akhirnya berhasil meringkusnya saat berada di sebuah warung di Desa Kuntu.
 
Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi riaumandiri membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Januari 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang