Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta

Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda sebesar Rp500 juta dari seorang terpidana kasus narkotika. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun terpidana dimaksud adalah Zulfahrizal alias Zal. Uang tersebut diserahkan keluarganya di kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (5/3).

"Pembayaran denda itu diterima Pak D Adi Yudistira selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi dan Pak Senator Boris Panjaitan selaku Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejakasaan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Selasa sore.


Dikatakan Marel, Zulfahrizal merupakan terpidana kasus narkotika. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pidana penitipan, penerimaan atau transfer berasal dari tindak pidana narkotika.

Untuk itu, dia dihukum 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Perkara itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 308/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 16 Juni 2022.

Pembayaran denda tersebut, kata Marel, oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru Sari Yosi Triani langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Kota Pekanbaru. "Pembayaran denda itu selain menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Pekanbaru," pungkas Marel.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi memaparkan kronologi sibuk perkara yang menjerat Zulfahrizal. Yakni, bermula saat adanya 1 orang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang bernama Adami alias Abu. Ternyata nama yang disebutkan terakhir berada di Pekanbaru dan sedang bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Beringin Makmur Pelalawan.

Saat hendak ditangkap, Adami tidak berada di rumah tersebut. Namun saat itu, polisi menemukan dua orang, salah satunya adalah Zulfahrizal, dan 1 unit mobil merek Honda Mobilio warna abu abu dengan nomor polisi F 1340 UV.

"Zulfahrizal mengaku dibelikan mobil tersebut oleh Adami (DPO). Menurut dia, Adami adalah temannya dan sering meminta tolong untuk membantunya mengurus uang yang dikirim ke rekeningnya," kata Arief.

"Yang mana uang yang dikirim oleh Adami adalah uang hasil dari penjualan narkotika," sambung Arief.

Adami, kata Arief, juga ada membelikan Zulfahrizal 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu abu dengan nomor polisi F 1340 UV yang diserahkan dengan tujuan sebagai sarana untuk digunakan sehari-hari.

"Dia mengetahui bahwasanya uang tersebut adalah uang dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Adami Alias (DPO)," pungkas Arief.