Setoran Tinggi

Alasan Jukir Naikkan Tarif Parkir Sepihak

Alasan Jukir Naikkan Tarif Parkir Sepihak

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tingginya setoran parkir yang harus dibayar ke Dinas Perhubungan dan pemilik rumah toko (ruko), menjadi alasan bagi juru parkir (jukir) menaikkan tarif parkir sepihak. Pernyataan tersebut disampaikan Asep, warga Simpang Panam, yang dimintai uang parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

"Jukir itu bilang ke saya kalau sekarang setoran parkir ke Dishub dan pemilik ruko tempat dia beraktifitas mahal, makanya uang parkir dinaikkan. Awalnya saya kasih Rp1.000, dia menolak menyebut parkir sepeda motor Rp2.000, setahu saya mana ada tarif sepeda motor segitu," kata Asep kepada Haluan Riau, Selasa (8/11).

Asep menceritakan, kejadian berawal saat dirinya singgah di salahsatu rumah makan ikan bakar yang berada tepat di sebelah Rumah Sakit Andini, Jalan Tuanku Tambusai.


Setelah makan, dia kaget dihampiri Jukir yang meminta uang parkir, sebesar Rp2.000. Padahal jarak antara dia duduk saat makan dengan sepeda motor tidak jauh, bahkan sepeda motor juga terlihat di pandangan matanya.

"Sempat saya tanya, kok Rp2.000, bukannya menurut Perda tarif parkir, sepeda motor cuma Rp1.000. Kata petugas parkir memang segitu tarifnya. Sekarang mahal bang bayar ke Dishub, makanya kita naikkan harganya," kata Asep menirukan ucapan Jukir itu.

Tak hanya mematok tarif di luar ketentuan, kekesalan Asep semakin memuncak saat Jukir tak memberikan karcis meski menggunakan atribut parkir seperti pluit dan rompi. Hanya saja tidak menggunakan ID Card, sehingga tidak diketahui nama dari Jukir yang bertugas itu.

Alasan "Saya minta karcis, dia bilang sedang habis, dia juga tidak pakai ID Card, jadi saya tidak tahu namanya. Dinas terkait diminta menertibkan Jukir- jukir liar ini, karena merugikan warga," pinta Asep.

Kepala UPTD Parkir, Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto, dikonfirmasi, berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Pihaknya akan mengecek kebenaran informasi ke lapangan, jika dilakukan pungutan diluar ketentuan, pihaknya siap memberi sanksi tegas. Tidak hanya kepada Jukir, tetapi juga kepada koordinator sebagai pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) Parkir yang ada dikawasan itu.

"Alasan saja itu setoran mahal, kita akan tindak, Jukir dan koordinatornya nanti kita panggil ke kantor, untuk diproses lebih lanjut. Kita akan berikan surat peringatan, jika masih diulangi, langsung kita pecat dan kita cabut izinnya," tutup Bambang.***