Putus Mata Rantai Pungutan Liar

Perekaman e-KTP Diusulkan ‘Jemput Bola’

Perekaman e-KTP Diusulkan ‘Jemput Bola’

PASIR PENGARAIAN (Riaumandiri.co)-Untuk memutus mata rantai percaloan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran (AK) Anggota Komisi III DPRD Rokan Hulu, Yulikah, mengusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman dan pengurusan data kependudukan dengan sistim jemput bola ke desa-desa.


Dikatakan, pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP dan AK sebenarnya gratis. Namun karena akses masyarakat desa yang jauh dari Ibu Kota Kabupaten, seperti Tambusai Utara dan Kecamatan lainnya, selalu dimanfaatkan para calo untuk memungut biaya hingga mencapai Rp800 ribu  dengan janji pengurusan mudah dan lancar.


“Untuk memutus mata rantai pungli ini, Komisi III DPRD Rohul, mengusulkan ke Disdukcapil melakukan perekeman e-KTP dengan turun ke desa desa. Usulan ini ternyata disambut baik Disdukcapil. Makanya kita mengejar supaya tertib administrasi kependudukan ini dilakukan dengan sistim jemput bola,” terang Yulikah, kepada Haluan Riau, Jumat lalu.



Ditambahkan Yulikah, perekaman e-KTP seharusnya sudah berakhir pada September 2016. Artinya, tidak ada lagi perekaman khususnya bagi warga yang berusia layak memiliki KTP. Namun, karena perpanjangan waktu yang diberikan hingga Desember 2016, membuat dirinya merasa terpanggil untuk mendorong Disdukcapil dalam melakukan perekaman e-KTP secara langsung kepada masyarakat.


“Untuk menyukseskan perpanjangan waktu yang diberikan Pemerintah pusat kepada kita, saya sebagai anggota DPRD Rohul, tentu memiliki kewajiban dalam mendukung program Pemerintah sekaligus membantu masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kependudukan. Jadi, dengan dilakukannya perekeman e-KTP, dan pengurusan KK dan AK di tingkat desa ini, selain dinilai efektif memangkas jarak tempuh masyarakat desa juga efektif untuk memutus mata rantai percaloan,”tegas Politisi Partai berlambang pohon beringin ini. (adv/humas)