Terkait Crane Tower Pengembang Masuki Zona Umum

Dewan Minta Instansi Terkait Bersikap Tegas

Dewan Minta Instansi Terkait Bersikap Tegas
PEKANBARU (Riaumandiri.co)-Kalangan DPRD Kota Pekanbaru menyorot keberadaan crane tower pembangunan gedung PT 328, yang dikerjakan kontraktor PT Total, yang terletak di kawasan simpang SKA. Pasalnya Crane Tower tersebut masuk zona umum dan beroperasi pada jam-jam sibuk.
 
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Herwan Nasri, meminta kepada pengembang untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Disnaker.
 
"Pihak pengembang wajib mengikuti dan menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah, di bawah instansi Disnaker, seperti memindahkan crane untuk jauh dari zona umum, kemudian tidak beroperasi pada jam-jam sibuk. Karena tujuannya untuk keselamatan kerja dan kepentingan umum," kata Herwan Nasri saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
 
Herwan Nasri menilai, keberadaan pembangunan yang terletak di persimpangan atau tempat ramai itu, jika dilihat secara teknis memang tidak layak. Seperti halnya dekat dengan traffic light, yang sudah pasti kondisinya padat dilalui masyarakat berkendara.
 
Karena itu, perusahaan harus memindahkan crane, dan tidak beroperasi pada jam sibuk. Apalagi kondisi letak pembangunan itu sangat berdekatan dengan ruang publik.
 
"Komisi IV meminta, agar kontraktor mematuhi apa yang diminta oleh Disnaker. Jika tidak mematuhi maka Komisi IV akan melakukan memanggil, untuk mempertanyakan. Karena masih banyak persoalan yang perlu kita ketahui," kata Herwan.
 
Selain itu kata Herwan, di samping pengelola mematuhi aturan, instansi terkait Pemerintah Kota Pekanbaru, juga perlu tegas, termasuk Tim Yustisi, sebagai penegak perda untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
 
"Persoalan ini sebenarnya telah banyak dilaporkan masyarakat karena terdapat aspek psikologis masyarakat yang merasa khawatir ketika melintas di kawasan tersebut," papar Herwan.
 
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen kepada wartawan menyebutkan, jika persoalan itu sudah 
Dewan
 
disampaikan kepada perusahaan kontraktornya.
"Kita sudah proses dan lakukan pemanggilan, dan kita minta mereka ekspos soal kondisi crane tower itu. jadi mereka sudah ekspos dan digambarkan bahwa crane tower mereka itu pabrikan dan kita juga sudah ujicoba kekuatan bebannya dan tidak ada masalah," ujarnya.
 
Disnaker juga mengimbau agar kontraktornya, saat jam-jam sibuk jangan dioperasikan."Memang di Jakarta, Balik Papan, dan Medan, itu hampir semuanya memakai area publik, tidak ada masalah memang. Cuma jika terjadi kecelakaan ini yang dikhawatirkan, dan ini kaitannya dengan psikologis masyarakat juga," ungkapnya.
 
Ditegaskan Johnny, kalau terjadi kecelakaan akibat dari proses pembangunan itu, tentu akan menjadi tanggungjawab penuh pihak kontraktor."Karena perusahaan itu sudah mempunyai ahli K3, mereka punya tanggungjawab, bisa-bisa sertifikatnya dicabut," paparnya.(ben)