RTRW Rohul Terganjal RTRW Riau

RTRW Rohul Terganjal  RTRW Riau

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co)- Pembahasan rancangan peraturan daerah  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu yang telah disusun pada tahun 2012 lalu masih terganjal RTRW Provinsi Riau yang sampai saat ini belum juga disahkan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Rohul menginginkan percepatan pengesahan RTRW Provinsi Riau, sehingga pembahasan lanjutan RTRW Kabupaten Rohul dapat dilaksanakan. "Kita terpaksa menunggu pengesahan RTRW Provinsi Riau. Setelah itu RTRW Kabupaten Rohul dapat dilanjutkan pembahasan di DPRD Rohul. Karena RTRW Rohul sebagai dokumen yang sangat dibutuhkan dalam hal pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional, provinsi dan Kabupaten Rohul serta mengakomodir investasi yang akan ditanamkan di wilayah Rohul," ungkap Kepala Bappeda Rohul Nifzar SP MIp menjawab Rabu (5/10) terkait hasil rapat RTRW Provinsi Riau di ruang medium DPRD Riau di Pekanbaru.
 
Menurutnya, Kabupaten Rokan Hulu pada prinsipnya menyetujui SK Kemenhut 393, dan dilakukan percepatan pengesahan RTRW Provinsi Riau. Terhadp holding zone 119.964 ribu hektar di Kabupaten Rohul, lanjut Nifzar, pemerintah daerah akan berupaya secara parsial untuk melaksanakan usulan pelepasan kawasan hutan bersama dengan kabupaten/kota di Riau ke instansi berwenang di Pusat.
 
"Dengan harapan, apabila Pemprov riau menerima SK Kemenhut 393 tersebut, maka RTRW Riau bisa segera disahkan, dengan  catatan bagi kawasan yang di holding zona, akan dilakukan usulan pelepasan secara parsil," terangnya.
 
Nifzar menjelaskan secara singkat kenapa belum disahkannya RTRW Provinsi Riau, dimana berdasarkan SK Kemenhut Nomor 673, bahwa kawasan hutan Riau yang diajukan tim terpadu, dikeluarkan kawasan non hutan seluas 2,7 juta hektar. Kemudian dengan keluarnya SK Menhut 878 tahun 2014, kawasan non hutan yang diusulkan untuk dilepas, hanya diakomodir sekitar 1,6 juta hektar.
 
Namun Pemprov Riau masih mengharapkan pertimbangan dari Kemenhut agar mengacu kepada usulan tim terpadu kawasan hutan Riau tetap pada angka 2,7 juta hektar.
 
Setelah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK RI yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Provinsi Riau dan DPR RI, dimana pihak kementerian LHK hanya mengakomir tambahan sekitar 65 ribu hektar, dengan terbitnya SK MENLHK 314 tahun 2016. Selanjutnya, Pemprov Riau masih tetap berupaya, agar ditinjau kembali didalam SK MENLHK Nomor 314 tahun 2016, karena masih  belum terakomodir, kawasan hutan yang kini telah menjadi Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Khusus (Fasus) dan pemukiman penduduk yang statusnya masih berada di kawasan hutan.
 
Lalu, atas usaha keras, Kementerian LHK, mengeluarkan SK MENLHK Nomor 393, tetapi hanya menambah sekitar 15 ribu hektar, sehingga pada SK MENLHK 393 tersebut, dari 2,7 Juta hektar kawasan hutan yang diusulkan, terakomdir seluas 1,69 juta hektar.
 
"Jadi untuk Rohul, luas kawasan hutan yang di holding zone sekitar 119,964 hektar. Kita mengucapkan terimakasih kepada Pansus RTRW Provinsi Riau yang telah melakukan inisiatif mengundang seluruh Kepala daerah se Riau, untuk menyamakan persepsi secara bersama-sama untuk melakukan persetujuan terhadap SK MENLHK Nomor 393 tersebut. Kepala daerah di Riau yang hadir, sebagian besar memberikan tanggapan persetujuan terhadap percepatan pengesahan RTRW Provinsi Riau," katanya.
 
Kendati demikian, ada beberapa daerah yang menyatakan tak setuju, dan perlu pertimbangan kembali, karena  holding zone di masing kabupaten/kota, pada umumnya kawasan  hutan itu telah menjadi Fasum dan Fasus serta pemukiman penduduk.
Dengan asumsi, bila disahkan, Pemkab daerah yang akan berhadapan dengan masyarakat. Sebab itu, Pemkab Rohul berharap, Pansus RTRW Riau melakukan pembahasan intensif dengan 4 kementerian yakni Kemenhut LHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Jadi ada sekitar 1.050.654,11 hektar holding zone kawasan hutan yang tersebar di 12 kabupaten/kota yang belum diakomodir dari usulan Tim Pansus RTRW Provinsi Riau itu. Dengan harapan, agar luasan holding zone yang belum terakomir tersebut, ada ketentuan lanjutan, sehingga daerah dan masyarakat tidak dirugikan,’’ tambah Nifzar.(adv/hms)