Prostitusi Anak untuk Gay

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jakarta (RIAUMANDIRI.co)-Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak untuk gay. Mereka adalah Ar, U dan E.

Ketiganya dihadirkan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya, Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto, dan Kasubdit Cyber Crime Dit Tipideksus Kombes Himawan hadir dalam kesempatan itu.

Tiga tersangka dihadirkan dengan memakai baju oranye, tangan terborgol ikat, dan sebo penutup wajah. Satu per satu dari mereka mengangkat tangan saat namanya disebut. AR yang memakai penutup kepala dengan motif warna hitam dan biru. U yang di tengah, dan E di sebelahnya.



Penangkapan awalnya dilakukan terhadap Ar. Ia diamankan saat berada di  hotel di kawasan Cipayung, Bogor. Sedangkan dua tersangka lainnya, U dan E, dibekuk di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

"Kami sudah tetapkan 3 tersangka. Mereka adalah AR, U dan E. Kami lagi identifikasi hal-hal lain untuk keperluan penyidikan," kata Agung. (dtc/sis)