Mengurai Problematika Distribusi Melon 3 Kg Bersubsidi

Mengurai  Problematika  Distribusi Melon 3 Kg  Bersubsidi



Ketika orang ramai ramai bercerita tentang kebutuhan pokok, disitu terkandung hajat hidup dan disitu pula timbul bagaimana cara kita memperolehnya dengan "cost" yang serendah mungkin, untuk mendapatkan jumlah yang sebanyak mungkin.

Di Indonesia ada beberapa kebutuhan  dasar untuk diperdagangkan atau dilakukan dengan cara di subsidi oleh pemerintah,yang maksudnya, adalah untuk membantu golongan masyarakat tertentu yang berpenghasilan tertentu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. seperti beras miskin, BBM bersubsidi, subsidi transportasi milik pemerintah( Damri,Keretapi, dan Pelni), Prona dari BPN untuk pensertifikatan surat Tanah milik masyarakat miskin dan LPG 3 kg. namanya Setiap kebutuhan pokok masyarakat yang disubsidi oleh pemerintah tidak jauh dari permasalahan. 

 


Permasalahannya dapat timbul dari hulu dan dapat juga timbul dari hilir. Tak terkecuali dengan  elpiji 3 kg yang dikenal dengan " si melon", juga banyak ditemukan permasalahan permasalahan yang tidak tuntas, padahal semua tahu permasalahannya itu ke itu saja. Gas yang berisi 3 kg ini disubsidi oleh negara diperuntukkan kepada konsumen Rumah Tangga tertentu berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta dan Usaha Mikro yang memiliki hasil penjualan dibawah Rp 300 juta pertahun atau setara dengan penghasilan dibawah omset Rp 800 ribu perhari. Diluar dari ketentuan tersebut wajib hukumnya menggunakan gas non subsidi.

Bagi Rumah Tangga Menengah, warung kopi, PNS/BUMN/ BUMD wajib menggunakan LPG 12 kg/ bright gas. Untuk rumah makan menengah, restoran, hotel dan industri wajib menggunakan  Elpiji 50 kg/bulk .Kenyataannya banyak ditemukan gas 3 kg tersebut di pakai oleh Rumah Tangga Menengah, kedai kopi, rumah makan dan bahkan Rumah makan beromset besar.

Pupusnya rasa malu  kepada pemakai yang bukan seharusnya menggunakan elpiji bersubsidi tersebut tidak berarti apa apa meskipun di bodi tabung elpiji melon tersebut ditulis dengan huruf berwarna Merah menyala" UNTUK MASYARAKAT MISKIN" tidak bergeming sedikitpun.  Berbagai cara dilakukan bagaimana mendapatkan tabung gas tersebut untuk dapat dipakai dan digunakan dirumah dan usaha mereka.

Aksi permainan kotor inilah yang menyebabkan banyak timbul permasalahan. Diperkirakan jumlah tabung gas 3 kg yang beredar di sekitar 600 ribu tabung  dengan jumlah pemakai 138  ribu orang( hasil angka konversi mitan) di tambah usaha kecil dan mikro, dengan asumsi 1 KK masyarakat miskin maksimal mendapat 3 tabung setiap bulan( membelinya tetap 1 tabung gas/tidak boleh sekaligus) rasanya mustahil akan timbul kelangkaan dan penyalahgunaan gas bersubsidi untuk kota Pekanbaru jika mengikuti aturan peruntukannya sesuai Keputusan bersama Mendagri dan Menteri ESDM no 17/15 tahun 2011 tentang pengawasan dan pembinaan pendistribusian tertutup elpiji tertentu didaerah, serta memperhatikan surat Edaran Walikota Pekanbaru No: 510/disperidag/326 tentang Pengawasan dan penertiban pendistribusian LPG 3 kg di wilayah Pekanbaru . Ternyata temuan dil apangan banyak yang meleset dari yang seharusnya.


Benang kusut pendistribusian gas 3 kg hingga sampai ketangan pengguna yang dibenarkan dapat di petakan kepada beberapa hal.
Di kota Pekanbaru ada 2 SPBE yang diberi tugas oleh negara untuk mensuplai kebutuhan  Elpiji, dengan jumlah agen penyalur sebanyak 12 agen. Sementara dibawah agen terdapat lebih kurang 687 pangkalan. Dari jumlah pangkalan tersebut, yang sudah mendapatkan izin baru 436 pangkalan. Sisanya masih belum/ sedang mengurus izin.  Mengacu pada keputusan bersama Mendagri dan Menteri ESDM no 17/15 tahun 2011, rantai penyaluran elpiji tersebut mulai dari penyalur dan berhenti di tingkat sub penyalur atau pangkalan. Namun kenyataan di lapangan ditemukan oknum pangkalan memberikan jatah elpiji kepada pengecer/ kedai/ warung dengan jumlah yang bervariasi dijual kepada konsumen.

Ini terbukti ketika disperindag dan tim pengawas kota Pekanbaru melakukan sidak simpatik beberapa waktu lalu. Alhasil harga elpiji 3 kg tersebut tidak lagi sesuai HET  sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru No 761 tahun 2014 tentang penyesuaian pertama  harga eceran tertinggi  tabung LPG 3  kg bersubsidi untuk di kota Pekanbaru (sebesar  Rp 18.000/ tabung) namun dijual diatas harga HET yakni berkisar Rp 19.000 bahkan sampai Rp 22.000 pertabung. Ini berarti yang dirugikan adalah masyarakat miskin dan pemerintah selaku pemberi subsidi. Kita ketahui bahwa di tabung gas 3 kg sudah disubsidi oleh pemerintah yakni setiap pangkalan mendapat alokasi subsidi sebesar Rp 3.050 pertabung. Jadi pangkalan hanya membeli elpiji 3 kg sebesar Rp 14.950/ tabung kepada agen. Begitu juga agen telah mendapat subsidi  dari pemerintah.


Selanjutnya  permasalahan krusial juga terjadi akibat kurang akuratnya data pengguna elpiji di tingkat RW. Ada RW yang tidak memiliki pangkalan, ada juga RW yang ada 3 pangkalan sekaligus. Kurang akuratnya data pengguna sebenarnya berdampak pada suplai elpiji ke masyarakat yang berhak menikmati elpiji bersubsidi dimaksud. Sebagai contoh; suatu pangkalan mendapat kuota 1.200 tabung dari agen , ternyata dalam 1 bulan tidak habis terjual, sementara elpiji bulan lalu masih ada, karena kuota baru mau datang lagi,  maka pangkalan terpaksa buang ke pengecer, kedai, warung, atau bahkan tabung tersebut dijual ke kabupaten tetangga ( dapat terjadi karena disparitas harga). Ini tentu sudah menyalahi  pasal 2 peraturan bersama Mendagri dan menteri ESDM no 17/15 tahun 2011. Jika data pengguna elpiji ini tidak dibenahi yang dimulai dari RW, Kelurahan dan Kecamatan, maka dikuatirkan suplai akan terganggu dan pendistribusiannya tidak merata kepada masyarakat. Akibatnya dapat terjadi kelangkaaan elpiji disuatu tempat, dan harga elpiji tidak sesuai lagi dengan HET. Kembali yang dirugikan masyarakat miskin , usaha mikro dan pemerintah selaku pemberi subsidi. Rasanya dengan perkembangan dan peningkatan kebutuhan stok elpiji tersebut relatif akan aman untuk pasokan elpiji sebesar 600 ribu tabung JIKA tidak ada permainan dan penyalahgunaan oleh tangan tangan yang tidak bertanggung jawab.


Banyak lagi permasalahan yang timbul di  lapangan  seperti saat membeli elpiji 3 kg  kartu kendali yang diisi sendiri, dimana seharusnya konsumenlah yang mengisi kartu kendali dengan menyertakan KTP setempat, segel plastik yang telah dibuka sebelum dijual ke masyarakat, menjual tidak sesuai dengan HET, penjualan elpiji di warung/kedai, ketika ditanya dimana mendapatkan gas, mereka mendapatkan gas bersubsidi di oknum pangkalan.untuk kasus pengoplosan elpiji ke gas 12 kg setakat ini belum ada laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Oleh karena itu ,sebaiknya penjualan gas bersubsidi dengan elpiji non bersubsidi dipisahkan untuk mencegah terjadinya tindakan pengoplosan.
Dari ke semua permasalahan di atas, sebenarnya permasalahan yang terjadi itu keitu saja yang berkisar pada seputaran pendistribusian dan keakuratan data pengguna. Jika aturan di implementasikan oleh pelaku usaha elpiji ini dengan subsidi yang sudah diberikan pemerintah tanpa menambah lagi pungutan tambahan kepada masyarakat pasti tidak ada permasalahan dan keluhan dari konsumen yang berhak menerima. Disamping itu juga pengawasan berkala yaitu pejabat, aparat dan masyarakat secara bersama sama mengawasi jalur pendistribusian si melon ini.


Mengacu pada keputusan  dua menteri tersebut, DISTUP (distribusi tertutup),jika dilaksanakan sesuai aturan, maka, dipastikan tidak akan terjadi penyimpangan dalam pendistribusian gas 3 kg tersebut.


Terakhir adalah budaya " MALU" dalam artian orang kaya, pengusaha yang rumah makan/ kedai/ restoran beromset di atas Rp 800 ribu/ perhari  malu menggunakan tabung 3 kg ini. Di tengah kondisi lesunya perekonomian indonesia sebagai akibat dari salah satu dampak resesi ekonomi global, daya beli masyarakat semakin rendah, banyaknya pengangguran, dampak inflasi , masyarakat tak mampu memang menggantungkan hidupnya dari bantuan/ subsidi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu jangan sampai jatah tersebut direbut pula oleh orang yang sudah mapan dan mampu. Mari kita tunggu sistem pendistribusian  elpiji yang lebih baik dimasa datang agar semua sama sama senang, tidak saling curang. Semoga.***