Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Bercakap pasal wakaf sejatinya bukan masalah baru bagi umat. Sejarah telah mencatat bagaimana peristiwa wakaf telah dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad, dan selanjutnya berkembang pada zaman kepemimpinan Umar Bin Khattab. Hanya saja yang sudah melembaga dalam benak umat, wakaf identik dengan benda yang tidak bergerak, seperti tanah dan dialokasikan untuk rumah ibadah dan makam. Dan belum menjadi investasi serta solusi dalam menggerakkan roda perekonomian umat.

Secara terminologi wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Dalam makna lain menyerahkan hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Dalam pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004, dijelaskan wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Keberadaan wakaf sebagai bagian investasi akhirat sudah lama menyebati dalam pemahaman masyarakat. Hal ini merujuk kepada Hadis Nabi, "apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.

 (HR Muslim No. 3084)". Malah masyarakat Indonesia telah melakukan wakaf sebelum kemerdekaan, seperti adanya peraturan wakaf yang terdapat dalam Bijblad op het staatsblad Nomor 12573, tanggal 4 Juni 1931 tentang Bedehizeen Wakaps.  Akan tetapi masih berkutat dalam hal tanah milik dan digunakan untuk masjid dan rumah-rumah suci, belum berevolusi menjadi potensi ekonomi yang menggerakkan roda ekonomi umat.

Pemahaman bahwa wakaf hanya bergerak pada tataran kepemilikan tanah, penggunaanya terbatas serta pengelolaan yang tidak profesional menjadi penyebab potensi wakaf tidak tergarap dengan baik. Padahal beberapa negara Islam telah jauh melangkah memanfaatkan potensi wakaf dengan maksimal. Seperti Turki, Qatar, Kuwait, bahkan Arab Saudi ada Kementerian yang mengurusi wakaf. Ini menggambarkan bahwa wakaf menjadi instrumen utama penggerak ekonomi umat.

Contoh nyata, bagaimana Universitas Al Azhar Mesir mengelola dan menghimpun dana wakaf sehingga berdaya guna untuk kemaslahatan umat dan mampu bertahan lebih dari 1000 tahun.  Bahkan, tak kurang dari 400 ribu mahasiswa muslim dari berbagai penjuru dunia dan dari berbagai bidang menerima beasiswa dan mampu memberikan insentif kepada 11 ribu dosen serta mengirim ribuan dai ke berbagai penjuru dunia.

Sebagai negara yang populasi penduduknya mayoritas Islam, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Apalagi dengan lahirnya Undang-undang Wakaf No 41 Tahun 2004 yang menyebutkan, wakaf tidak lagi terbatas pada tanah milik sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 1977. Tapi sudah beranjak pada harta yang bergerak. Alhasil, orang yang tidak memiliki tanah bisa mewakafkan hartanya seperti uang. Artinya potensi wakaf tunai akan semakin tumbuh besar dan berkembang serta menjadi investasi besar umat untuk menggerakkan ekonomi dan kemaslahatan umat.

Dalam kajian yang dilakukan oleh Irfan Syauqi Beik, diantara contoh penerapan wakaf tunai yang telah terbukti hasilnya adalah Islamic Relief  (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris) mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief  mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tunai sangat signifikan dalam membantu upaya pengentasan kemiskinan.

Melihat potensi besar wakaf dalam menggerakkan perekonomian dan kemaslahatan umat, sudah seharusnya umat Islam tersadar dan terbuka hatinya untuk melakukan wakaf. Mengingat untuk berwakaf tidak harus menunggu menjadi kaya dengan tanah yang banyak. Dengan memiliki sedikit uang sudah bisa berwakaf tunai, dan jumlahnya akan menjadi besar, bila jumlah masyarakat yang melakukan wakaf juga banyak. Artinya dana besar yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzhir kedalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa. ***
Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekanbaru