Bupati Rohul Dilaporkan ke Polda

Bupati Rohul Dilaporkan ke Polda

PEKANBARU (hr)-Bupati Rokan Hulu, Achmad, dilaporkan ke Polda Riau. Ia diduga melanggar pasal 160 KUHPidana.
Laporan disampaikan perwakilan PT Budi Murni Panca Jaya, Aswin Sutanto, sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan nomor :STPL/44/1/2005/SPKT/RIAU yang diterima Bamin Siaga SPKT III Polda Riau Bripka Hari Purwanto.
Aswin Sutanto, didampingi penasehat hukumnya, Aswin E Siregar SH MH, Selasa (10/2), mengatakan, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan Bupati Achmad, di antaranya rekaman statemennya yang menyuruh masyarakat memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya, serta menyuruh Satpol PP untuk mengawal aksi tersebut.
Dikatakan Aswin E Siregar, statemen Bupati Achmad ini disampaikannya ketika ada pertemuan dengan masyarakat yang dihadiri unsur Muspida dan pihak BRI di areal PT Budi Murni Panca Jaya, tepatnya di blok C10 tanggal 28 Januari 2015.
"Pada pertemuan itu, Bupati Rohul mengatakan mulai besok masyarakat silahkan memanen sawit tersebut dengan dikawal Satpol PP. Kemudian tanggal 29 Januari terjadilah instruksi Bupati itu. Masyarakat menjarah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya. Aksi ini berlangsung hingga tanggal 3 Februari lalu dan telah kita laporkan ke Polda dan saat ini tujuh orang dari masyarakat ditahan," ungkapnya.
Aswin berharap, penyidik Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Rohul ini secara profesional dan proporsional. Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat karena jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri.
Gelar Perkara
Sementara di Polda Riau, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemanenan kelapa sawit di lahan PT Budi Murni Panca Jaya. Salah satu hasilnya, penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak, termasuk Bupati Rokan Hulu, Achmad.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (10/2). Dijelaskannya, penyidik tengah mendalami apakah pemanenan sawit tersebut diperintah oleh Bupati Rohul, Achmad atau memang inisiatif para pemanen sendiri.
"Masih didalami. Penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain. Pihak-pihak yang diduga mengetahui akan dimintai keterangan, apakah Bupati, Camat, Kades, pihak perusahaan atau yang lainnya," ujar Guntur.
Lebih lanjut, kata Guntur, hingga saat ini masih 7 orang warga yang diamankan polisi saat memanen kelapa sawit beberapa waktu lalu, berinisial Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs dan HS, yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan atau tahap I," lanjutnya.
Sementara terkait 9 orang anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Rohul yang turut diamankan saat itu, masih berstatus sebagai saksi.(dod)