Laptop Jaksa KPK yang Hilang Dicuri Telah Digadai Pelaku di Koja

Laptop Jaksa KPK yang Hilang Dicuri Telah Digadai Pelaku di Koja

Riaumandiri.co- Pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Kota Yogyakarta menukan titik terang. Kepolisian akhirnya berhasil menemukan laptop yang dicuri di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan laptop itu ternyata tak dibuang di sungai seperti pengakuan dua pelaku sebelumnya. Barang elektronik milik jaksa KPK yang dicuri itu ternyata digadai.

"Motifnya [pelaku] ekonomi" kata Nuredy, Selasa (10/1).


Nuredy mengatakan laptop itu digadai pelaku di wilayah Koja pada Senin (26/12/2022). Selanjutnya, pihaknya memanggil pihak korban untuk memastikan laptop miliknya yang dicuri itu.

"Dan nanti akan kita panggil korban untuk mengetahui kondisi laptop baik fisik maupun isinya," kata Nuredy.

Sementara itu selain laptop, dari rumah jaksa KPK itu pelaku menggondol sejumlah alat elektronik dan berkas kerja lainnya seperti perangkat DVR kamera pengawas, diska keras (harddisk) eksternal hingga ponsel. Para pelaku sejauh ini mengaku barang-barang curian lainnya itu telah dibuang ke sungai  .

DVR kamera pengawas dibuang ke Sungai Winongo, Kota Yogyakarta. Sedangkan hardisk eksternal, berkas-berkas kerja, dan ponsel dibuang di salah sungai wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Dia mengatakan pelaku diduga membuang barang-barang itu karena diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang rendah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Sementara ini, kata Nuredy, pelaku pencurian adalah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan didapati keterangan bahwa mereka melakukan aksi pencurian dan pemberatan di rumah Ferdian atas inisiatif pribadi.

"Belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dari kasus ini," kata dia.

Modus pencurian dua pelaku yang sudah jadi tersangka yakni JN (32) dan SIP (31) adalah dengan mencari rumah-rumah kosong. Nuredy mengatakan Total, hampir 3 rumah berhasil keduanya bobol, termasuk salah satunya milik Ferdian yang merupakan Jaksa KPK.