Korupsi Pengadaan e-Learning di Rohul

Hari Ini, Kadisdikpora Rohul Jalani Tahap II

Hari Ini, Kadisdikpora Rohul Jalani Tahap II

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tidak lama lagi, proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Rokan Hulu, akan beralih ke pihak Kejaksaan. Hal tersebut setelah Polda Riau telah menjadwalkan proses tahap II perkara ini pada Senin (1/8) ini.


Adapun proses pelimpahan tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rohul, HM Zein, dan rekanan proyek tersebut, Hasrizal alias Ujang, beserta barang buktinya, dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan.


"Berkas perkara (dugaan) korupsi pengadaan e-learning di Rohul sudah P21 (dinyatakan lengkap,red). Proses selanjutnya yakni tahap II


(pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Minggu (31/7).


Proses tahap II, sebut Guntur, akan dilakukan pada Senin (1/8) ini. Hal tersebut setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait pelimpahan wewenang penanganan perkara ini.
"Jika tak ada halangan, besok (hari ini,red) proses tahap II-nya," tukas Guntur.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Kadisdikpora Rohul, HM Zein, pada Jumat (15/7) lalu. Hal tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau merampungkan proses penyidikan, dimana status berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (17/6) lalu.
Dalam kasus ini, HM Zein tidak sendiri. Terdapat nama Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola, sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Terhadap Hasrizal alias Ujang, menyatakan kalau berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap. Hasrizal juga sudah dilakukan penahanan sebelum Ramadan kemarin.


Kegiatan ini bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Selain HM Zein, juga terdapat tersangka lainnya, yakni Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.


Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal.
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.(dod)


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Program dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.(dod)