165 ASN Mangkir Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Pemkab akan Jatuhkan Sanksi Disiplin

Pemkab akan Jatuhkan  Sanksi Disiplin

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi 165 Aparatur Sipil Negara yang mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1437 H. Selain sanksi disiplin, tambahan penghasilan pegawai mereka juga akan dipotong.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi saat dihubungi, Selasa (26/7) mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disipilin pegawai negeri sipil (PNS), kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berada pada SKPD masing-masing.
“Berbeda dengan aturan sebelumnya (PP Nomor 30 Tahun 1980) dimana kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada BKD. Namun, aturan terbaru tidak lagi. Kewenangan berada pada SKPD masing-masing, kita hanya memberikan rekomendasi,” ujar Yuhelmi yang saat dihubungi sedang dalam perjalanan keluar daerah.
Sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, Yuhelmi mengatakan, pada Senin (25/7) kemarin para PNS yang mangkir ini dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan dari Plt. Sekretaris Daerah.
Terpisah,  Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Bengkalis, Akmal Mahmudi menambahkan, selain sanksi disiplin, para PNS yang mangkir ini juga akan mendapatkan sanksi pengurangan TPP satu hari. Khusus bagi yang tidak hadir pada saat pembinaan Senin ) TPP akan dipotong dua hari.
 “Memang ada yang tidak hadir pada saat pembinaan kemarin. Maka TPP-nya kita potong untuk dua hari,” ujarnya.
Saat ditanya alasan ketidakhadiran pada saat pembinaan tersebut, Akmal tidak tahu persis. Namun salah satunya kemungkinan yang bersangkutan tidak ikut apel Senin, karena pengumuman untuk menghadiri pembinaan itu tepat pada hari Senin ketika apel.
 “Jadi kalau tidak apel tentu tidak tahu bahwa yang bersangkutan harus hadir untuk dibina,” kata Akmal.(adv/humas)