Penambangan Pasir Laut di Rupat

Komisi II DPRD dan Distamben Agendakan Turun Lapangan

Komisi II DPRD dan Distamben Agendakan Turun Lapangan

BENGKALIS (HR)-Terkait dengan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, tepatnya di sekitar Pulau Babi Kecamatan Rupat Utara, Komisi II DPRD Bengkalis dan Dinas Pertambangan dan Energi  Bengkalis akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan nelayan Rupat beberapa waktu lalu, untuk turun langsung ke lapangan.

Ketua Komisi II Syahrial yang dikonfirmasi, Senin (9/2) mengatakan  pihaknya sudah mendapat laporan dan mendengar informasi soal penambangan pasir laut dalam skala besar di perairan Rupat. Pihaknya, sudah mengagendakan akan turun langsung ke lokasi penambangan di Rupat  Senin (16/2) mendatang, bersama anggota Komisi II DPRD Bengkalis.

“Kami akan turun ke lokasi penambangan untuk mengetahui sejauh mana aktifitas eksploitasi pasir laut tersebut. Karena berdasarkan statement Kepala Distamben, Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi termasuk izin untuk penambangan pasir laut di Pulau Rupat maupun wilayah Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan,”ulas Syahrial, yang juga putra asli Rupat tersebut.

Disampaikan politisi Partai Golkar ini, kalau memang terbukti Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tentu harus ada sangsi atau kegiatan penambangan pasir laut itu dihentikan. Pihaknya juga meminta Pemkab Bengkalis bersikap tegas terkait hal tersebut, karena eksploitasi pasir laut di zona perairan Rupat jelas merugikan daerah.

Sudah Lapor Bupati
Sementara, Kepala Distamben Tengku Said Ilyas mengaku sudah melaporkan langsung hal tersebut kepada Bupati Bengkalis. Malahan Distamben bersama instansi terkait atau beberapa SKPD dalam minggu ini akan turun juga ke lokasi penambangan di Rupat tersebut.

Disebutkan Tengku, bupati sudah memerintahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, soal penambangan pasir laut tersebut. Kemudian baru diambil tindakan serta melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau. Pemkab Bengkalis tetap berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001.

“Dalam SK Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001 tentang adanya zona tertutup atau larangan eksploitasi bagi kegiatan pertambangan pasir laut di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis. Jadi dasar kita jelas, ada SK Bupati Tahun 2001 yang sampai hari ini belum dicabut atau direvisi,” kata Tengku.

Seperti dirlis sebelumnya, penambangan pasir laut di Pulau Rupat dilakukan oleh PT Global untuk penimbunan salah satu kawasan industri di Kota Dumai. Sebelum PT Global, penambangan pasir laut di Rupat dilakukan oleh PT Tri Metreo dua tahun lalu.(man)