Sidang Dugaan Korupsi Lahan Bhakti Praja

Azmun Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Azmun Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menyikapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko, dalam sidang yang digelar Rabu (8/6) kemarin. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, JPU menuntut Tengku Azmun Jaafar dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, menyatakan mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim juga menilai JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan Tengku Azmun Jaafar selama proses persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsider karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ungkap Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, dalam amar putusannya.

Selain vonis bebas, majelis hakim juga memerintah JPU supaya mengeluarkan Tengku Azmun Jaafar dari tahanan dan kemudian merehabilitasi har kat, martabat serta nama baiknya.

"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," tegas Hakim Rinaldi Triandiko.
Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Sri Mulyani Anom menyatakan menolak putusan tersebut dengan menyatakan upaya hukim kasasi ke Mahkamah Agung."Kasasi," ucapnya singkat usai persidangan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, putusan majelis hakim pada lembaga peradilan tingkat pertama tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut, kata Yuriza, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tanpa memasukkan pertimbangan JPU.
"Itu kan pertimbangan hakim. Masih ada upaya hukum berikutnya. Kita akan kasasi," tegas Yuriza Antoni.

Lebih lanjut, Yuriza me ngatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut, sebelum nantinya menyatakan dan mempersiapkan memori kasasi. "Segera kita sampaikan pernyataan kasasi ini," pungkasnya.

Sementara itu, Suhendro selaku Kuasa Hukum dari Tengku Azmun Jaafar, mengatakan kalau putusan tersebut sudah merupakan putusan yang adil.

"Putusan tersebut sesuai dengan pledoi (nota pembelaan,red) kami. Karena memang tidak terpenuhi unsur-unsur dakwaan JPU," kata Suhendro.

Terkait rencana JPU akan mengajukan kasasi, Suhendro menyebut kalau hal tersebut merupakan hak JPU yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Sesuai KUHAP, jika JPU kasasi, Kuasa Hukum akan menyiapkan kontra memori kasasi," tandasnya.Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU beberapa pekan lalu.

Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Dalam perjalanan kasusnya, Azmun pernah dijemput paksa dari rumahnya di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12) tahun lalu, dan langsung dilakukan penahanan ditahan.***

Seperti yang diketahui, penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam putusannya kala itu, majelis hakim dipimpin hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar.

Dalam perkara ini, kala itu hakim menilai, Azmun Jaafar menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Ja’afar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Persoalan ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu.

Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011.

Dalam perjalanan kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.(Dod)