Zul Zivilia Terbebas dari Hukuman Seumur Hidup

Zul Zivilia Terbebas dari Hukuman Seumur Hidup

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.

Diketahui, Pelantun lagu Aishiteru ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim ketua Tiares Sirait di PN Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).


Tiares menjelaskan, putusan ini berdasakan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan Zul yakni menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar.

Sementara yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum.

Selain Zul, ada tiga rekan lainnya yang turut dihukum berat, di antaranya Muhammad Hendriawan alias Rian divonis penjara seumur hidup. Harun Rasyid alias Andu divnois 20 tahun penjara dan Devianti vonis 17 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Fedrik Adhar menyebut jika Zulkifli dituntut seumur hidup dengan perintah tetap ditahan. Jaksa menguraikan pertimbangannya, di antaranya Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ujar Fedrik Adhar.

Selain itu, hal yang memberatkan lain, jaksa menyebut perbuatan Zul tidak sejalan dengan program pemerintah. Untuk yang meringankan tidak ada.

Zul mengaku pasrah atas tuntutan jaksa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul mengatakan tidak kecewa dengan hukuman seumur hidup.

"Tidak, saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur. Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," kata dia.