Sidang Pembunuhan Hakim, Zuraida: Saya Sakit Hati Disebut 'Bisa Dicicipi' di Depan Jefri

Sidang Pembunuhan Hakim, Zuraida: Saya Sakit Hati Disebut 'Bisa Dicicipi' di Depan Jefri

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Istri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, meluapkan kekesalannya terhadap mendiang suaminya itu. Dia menyebut Jamaluddin pernah menyebut dirinya 'bisa dicicipi' di depan Jefri Pratama, yang kini juga menjadi terdakwa lain di kasus ini.

Luapan sakit hati tersebut disampaikan Zuraida saat diperiksa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat (15/5/2020). Hakim awalnya bertanya soal apakah Jamaluddin mengetahui kalau Zuraida berteman dengan terdakwa lainnya, Jefri Pratama.

"Apakah Jamal tahu kalau saudara berteman dengan Jefri?" tanya hakim.


"Tahu yang mulia," ucap Zuraida.

Hakim pun bertanya apa tanggapan Jamaluddin soal pertemanan Zuraida dengan Jefri. Zuraida lalu menjawab kalau mendiang suaminya itu pernah bicara soal dirinya 'bisa dicicipi siapapun'.

"Dia bilang di depan Jefri, istri boleh di kita, siapapun boleh mencicipi, sakit hati saya. Dia berucap itu di depan Jefri, di depan beberapa orang," tutur Zuraida.

"Apa sebab dia mengucap itu? Kan tentu nggak mungkin ada asap kalau nggak ada api?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, cuma saya sakit dengar itu. Karena sejauh ini dari pertama saya nikah saya berniat saya menjadi istri yang baik tanpa dekat dengan siapapun," ucap Zuraida.

Hakim kemudian bertanya mengapa Zuraida tak memilih bercerai dengan Jamaluddin jika merasa sakit hati. Menurut Zuraida, Jamaluddin lah yang tak mau bercerai.

"Dulu waktu di Padang saya pernah mau gugat cerai, sampai saya dia cekik. 'Saya pernah bercerai. Jangan coba-coba kau menggugat cerai saya. Saya seorang hakim, jangan kau permalukan saya'," ujar Zuraida.

Sebelumnya, hakim juga sempat bertanya soal hubungan Zuraida dengan Jefri. Zuraida mengatakan hubungannya dengan Jefri itu dipicu sakit hati dengan Jamaluddin.

"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida.

"Begini, yang mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, yang mulia," ucap Zuraida.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.