Tidak Ikuti Program Keagamaan

Puluhan PNS dan Honorer Diberi Sanksi

Puluhan PNS dan Honorer Diberi Sanksi

PASIR PENGARAIAN(HR)-Puluhan Pegawai Negeri Sipil dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diberi sanksi oleh Bupati, Jumat (6/2). Pasalnya mereka tidak mengikuti program keagamaan.


Sesuai informasi BKD Rohul, mereka yang diberi sanksi tersebut adalah pegawai yang tidak ikut salat Subuh berjamaah, Jumat (6/2).

Dijelaskan Bupati Rohul saat Apel Jumat, untuk meningkatkan Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat berbagai program keagamaan.

 Mulai salat Zuhur dan Ashar berjamaah setiap hari kerja, puasa Senin-Kamis dan berbuka bersama di Masjid Agung Madani Islamic Center, wirid pengajian Rabu malam dan salat Subuh berjamaah serta iktikaf pada malam Jumat.

"Program tersebut selalu disampaikan kepada para pegawai yang berdomisili di Kecamatan Rambah. Supaya mengikuti kegiatan tersebut dan yang tidak hadir akan diberi sanksi," katanya.

Namun ketika salat Subuh berjamaah, Jumat (6/2), puluhan pegawai baik PNS maupun yang masih honorer tidak hadir di Masjid Agung MAdani Islamic Center.

Untuk itu puluhan pegawai honorer yang tidak hadir diberi sanksi tidak diperbolehkan masuk kantor selama tiga belas hari dari tanggal 7-20 Februari. Setaqlh itu akan dibicarakan kembali. Sedangkan bagi PNS sanksi berupa teguran.

"Kita akan terus memberikan sanksi bagi siapa saja yang tidak mengikuti program keagamaan yang telah ditetapkan," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Rohul Fajar Sidqy, pihaknya saat ini sedangg mendata tenaga honor yang terkena sanksi tersebut. "Kita hanya menjalankan perintah atasan yakni Bupati. Kalau Bupati memutuskan harus demikian ya apa boleh buat," terangnya.(yus)