Berada Dalam Kawasan Hutan

2,3 Juta Ha Kebun di Riau Ilegal

2,3 Juta Ha Kebun di Riau Ilegal

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Isu tentang dugaan perambahan hutan di Riau, sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Namun dampak dan akibat yang muncul akibat ulah mafia hutan tersebut, sungguh luar biasa.

Data di Dinas Perkebunan Riau, dari total 3,5 juta hektare lahan di Riau yang ada saat ini, sebanyak 2,3 juta hektare diduga ilegal, karena masih berada dalam kawasan hutan.

2,3 Juta Ha
Lahan-lahan tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Bumi Lancang Kuning. Keberadaan lahan perkebunan ilegal tersebut juga memiliki dampak luar biasa terhadap Riau. Karena setiap tahun, Riau diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, karena kebun ilegal tersebut tak pernah membayar pajak kepada pemerintah.

Terkait kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, mengaku tidak lagi kaget lagi dengan temuan data tersebut.

"Dua juta hektare lahan perkebunan ilegal ini saya tidak kaget, karena memang di sini sarang mafia lahan itu dulu. Makanya sekarang kita harus benahi ini," tegasnya, Rabu (25/5) kemarin.
Dalam hal ini, Dewan meminta kepada instansi terkait baik di daerah hingga pusat, untuk segera mengembalikan lahan perkebunan ilegal tersebut masuk kembali dalam kawasan hutan.

Tidak hanya itu, Dewan juga meminta pihak terkait memproses secara hukum hal-hal yang terkait dengan masalah pidana.

Menurut Noviwaldy, pimpinan Dewan sudah memerintahkan Komisi A DPRD Riau untuk segera berkordinasi dengan instansi terkait seperti BIN (Badan Intelegen Negara) dan lainnya. Tidak hanya berkoordinasi, komisi yang menangani bidang hukum dan pemerintahan juga diminta membahas masalah itu hingga tuntas.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku perambah kawasan hutan di Riau. supaya dapat diberikan hukuman setimpal. Karena akibat ulah mereka, negara telah dirugukan triliunan rupiah, khususnya dari sektor pajak.  
"Berapa besar potensi kerugian daerah yang kita alami dan bahkan mencapai triliunan rupiah tiap tahun," tambahnya.

"Intinya, kalau lahan perkebunan itu berada dalam kawasan hutan, harus segera dikembalikan, tanpa menyampingkan pelanggaran pidana. Pelanggaraan pidananya wajib diproses oleh pihak berwajib, karena sudah ada aturan hukum yang kuat tentang pelangaran merambah kawasan hutan tersebut," tegas Noviwaldy lagi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau, Muhibul Basyar. Dikatakan, total lahan perkebunan yang ada di Riau saat ini mencapai 3,5 juta hektare lebih. Ironisnya, dari jumlah itu, sektar 2,3 juta hektare diduga masih berada dalam kawasan hutan.

Dikatakan, angka tersebut merujuk pada jumlah akumulasi pelepasan kawasan hutan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dari total 3,5 juta hektare luas perkebunan di Riau, seluas 2,3 juta hektare adalah ilegal. Penggunannya beragam, tapi kebanyakan adalah perkebunan sawit. Sisanya merupakan perkebunan beberapa jenis tanaman unggulan seperti karet, kakao dan lainnya," beber Muhibul. (rud)