Rangkap Jabatan

Nasir Day Komut PT Riau Petroleum

Nasir Day Komut PT Riau Petroleum

PEKANBARU (HR)-Pemerintah Provinsi Riau kembali mempercayai Nasir Day, sebagai pihak yang mengelola Badan Usaha Milik Daerah Riau. Setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau, Nasir Day kembali dipercaya sebagai Komisaris Utama di PT Riau Petroleum, yang juga salah satu perusahaan plat merah milik Pemprov Riau.

Menurut Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, penunjukan itu merupakan salah satu upaya Pemprov Riau memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah Pemprov Riau.
Dikatakan, jabatan yang diemban Nasir Day di PT Riau Petroleum (RP) tersebut hanya sementara. Jabatan itu nantinya akan diganti sosok lain yang dinyatakan lulus dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan, red).


Nasir Day
Selain itu, penunjukan Nasir Day juga tidak melanggar aturan, karena seseorang diperbolehkan memegang jabatan di dua BUMD, sepanjang hal itu ditunjuk oleh pemegang saham.


"Ya boleh saja, ini sifatnya hanya sementara. Sampai dijalankannya proses fit and proper test untuk pimpinan BUMD. Kita mematok target, seleksi untuk dua BUMD itu, yakni PT SPR dan PT Riau Petroleum harus tuntas dalam tahun ini," terangnya, Jumat (20/11).

Dijelaskan Masperi, penunjukan Nasir Day telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin lalu. Di mana ada pemenuhan masa jabatan bagi pejabat yang telah habis masa jabatannya. Seperti almarhum Bakhtiar, yang menjabat Komut telah meninggal, selanjutnya Komisaris Abdi Haro, juga telah habis masa jabatannya.

"Jadi jabatannya itu berbeda, yang satu Dirut dan yang satu lagi Komut. Ini hanya untuk pemenuhan jabatan saja, tidak ada salahnya," ulangnya.

Sementara itu, terkait dengan hasil RUPSLB PT Riau Petroleum, ada tiga item yang menjadi pokok pembahasan dan yang akan dijalankan. Yakni, pertama telah disahkannya laporan tahun 2014 setelah keluarnya hasil audit. Yang kedua keluarnya surat dari BP Migas, di mana Riau Petroleum tidak boleh menjalan kegiatan hulu dan hilir.

"Untuk itulah dirubah AD/ART nya, karena tidak boleh menjalankan dua kegiatan, ruang bisnisnya. Jadi hanya satu saja yang boleh dijalankan yakni hulu nya saja. Dan yang ketiga, ya penunjukan Komisaris itu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Nasir Dey, sebelumnya juga ditunjuk sebagai Dirut PT SPR, dan sifatnya juga hanya sementara untuk persiapan fit and proper test. (nur)