Perppu Kebiri Bukti Komitmen Pemerintah

Perppu Kebiri Bukti Komitmen Pemerintah

JAKARTA (riaumandiri.co)-KPAI mengapresiasi Presiden Jokowi atas penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukti komitmen presiden untuk lindungi masa depan anak bangsa," kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (25/5).

Dengan adanya Perppu tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera. Sehingga, lanjut Asrorun, dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.

"Penerbitan Perppu ini juga menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual," ujar Asrorun.

Ia menambahkan, di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak.

Langkah tersebut, menurut dia, sebagai langkah politik tegas dari Presiden yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Presiden tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat. (rpc/pep)