Korupsi Docking Kapal di PT Pelindo I Cabang Dumai

Meski Masih Rendah, Hartono Tetap Ajukan Kasasi

Meski Masih Rendah, Hartono Tetap Ajukan Kasasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan, Hartono mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Pekanbaru menambah hukumannya menjadi 4 tahun dalam kasus dugaan dugaan korupsi docking kapal di PT Pelindo I Cabang Dumai.

"Terdakwa Hartono mengajukan kasasi ke MA. Hal itu sudah disampaikannya ke pihak PN Pekanbaru," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (20/5).

Selain Hartono, sebut Denni, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai juga melakukan hal yang sama. Hal tersebut dilakukan karena putusan peradilan tingkat kedua tersebut masih terlalu rendah dibandingkan tuntutan JPU.

"JPU juga menyatakan kasasi," tegas Denni.
Saat ini, pihak pengadilan masih menunggu memori kasasi dari para pihak tersebut, untuk selanjutnya dikirim ke MA untuk diperiksa dan diadili.

Seperti beritakan, majelis hakim MA yang diketuai Kharlison Harianja, dengan hakim anggota masing-masing Yuliusman dan Eddyman Naibaho, dengan putusan Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR, yang diputus pada Senin (18/4), menambah putusan terhadap terdakwa Hartono menjadi 4 tahun.

Selain itu, Hartono juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh majelis hakim, JPU diperintahkan untuk mengembalikan uang pensiun dan bonus kepada terdakwa sebesar Rp272.813.144.

Sementara, terdakwa lain dalam kasus ini, Zainul Bahari, mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, yang sebelumnya divonis bebas, masih diproses di Mahkamah Agung.

"Untuk terdakwa Zainul, belum turun putusan kasasinya," tandas Denni.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Hartono divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Vonis tersebut terjun bebas dari tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Hartono, JPU mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.264.000 atau subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800.000.000 atau subsider 4 tahun penjara.(dod)