Gara-gara Narkoba Warga Selatpanjang Dibekuk Polisi, Seorang Lagi DPO

Gara-gara Narkoba Warga Selatpanjang Dibekuk Polisi, Seorang Lagi DPO

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Warga Sumber Sari, Kota Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berinisial NK, dibekuk polisi akibat benda haram jenis sabu. Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, SH, MH, Sabtu (24/8/2019) lewat pesan whatsapp menjelaskan, kejadian itu bermula tepatnya pada Jumat, 23 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB, di mana dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba bahwa di rumah yang terletak Jalan Sumber Sari itu sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim Satuan Narkoba Polres Meranti yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi berangkat melakukan penangkapan terhadap tersangka NK di lokasi tersebut.


“Anggota langsung melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Ketua RT A Muin. Didapat barang bukti berupa satu paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres La Ode Proyek.

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan investigasi terhadap NK, dan pelaku menjelaskan narkotika tersebut didapatkan dari rekannya Kai (DPO) yang berada di Jalan Dorak, Selatpanjang.

“Pada saat anggota ke rumah DPO namun yang bersangkutan melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan temannya NK,” jelas La Ode.

Adapun barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 0,21 Gram.

 

Reporter: Tengku Harzuin