Janjikan Korban Lolos PNS dengan Bayar Rp165 Juta, Pasangan ASN di Kampar Ditangkap

Janjikan Korban Lolos PNS dengan Bayar Rp165 Juta, Pasangan ASN di Kampar Ditangkap

RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR – Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar, ditangkap polisi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Keduanya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus janji untuk bisa meloloskan korbannya menjadi PNS.

Kedua pelaku yang diamankan polisi adalah FE (Lk 48) dan ME (Pr 47), warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerja sama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7/2020) malam. Saat itu mereka berada di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME itu atas laporan korbannya Mansek Sihombing, warga Bangkinang, Kampar. Pasalnya, korban telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta. Uang yang diminta tersebut telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.

Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN keluar, ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan, lalu korban mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan.

Tersangka saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang korban. Namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari mereka untuk memulangkan uang korban. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Kampar pada September 2019 lalu untuk pengusutannya.

“Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di jajaran Pemkab Kampar itu diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin dan tidak pulang-pulang. Akhirnya Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar berangkat ke Jakarta dan berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya petugas Kepolisian akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Fajri.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.


Reporter: Amri



Tags Penipuan