5 Bulan Pasca SPDP Pemalsuan SKGR oleh Camat Tenayan Raya

Kejari Pertanyakan Hasil Penyidikan Penyidik

Kejari Pertanyakan Hasil Penyidikan Penyidik

PEKANBARU (HR)-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru.

Pasalnya, hampir lima bulan pasca pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, dan seorang warga sipil Edi Suryanto, sebagai tersangka, pihak Kejari Pekanbaru tidak kunjung menerima pelimpahan berkas atau tahap I dari Penyidik.

"Sudah kita kirimkan P17 (permintaan hasil perkembangan penyidikan,red). Tadi (kemarin,red) kita sampaikan ke Penyidik," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Senin (14/12).

Dalam P17 tersebut, lanjut Adi, pihaknya juga menyampaikan tembusan ke Kapolresta Pekanbaru selaku atasan langsung Penyidik. "Kita tembuskan juga ke Kompolnas," lanjut Adi Kadir.

Dijelaskan Adi Kadir, sesuai ketentuan yang berlaku, setelah pengiriman SPDP, sejatinya Penyidik harus mengirimkan berkas perkaranya dalam waktu satu bulan. Namun, kini sudah hampir lima bulan, Penyidik tidak kunjung melakukan proses tahap I. "Karena kesibukan, kita baru kirimkan P17-nya. Jika dalam 30 hari ke depan, P17-nya tidak ditanggapi kita kembalikan SPDP-nya," tegas Adi Kadir.

Untuk diketahui, SPDP untuk tersangka Edi Suryanto sudah diterima pihak kejaksaan pada 24 Juli 2015 lalu. Selang tiga hari, Kejari Pekanbaru menerima SPDP tersangka Abdurrahman, tepatnya pada 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya berkas perkaranya, ditunjuklah Jaksa Yuliyati Ningsih.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.

Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya.

Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(dod)