Akibat Sering Dibully, Santri di Siak Nekat Bakar Pondok Hingga Tewaskan Dua Santri

Akibat Sering Dibully, Santri di Siak Nekat Bakar Pondok Hingga Tewaskan Dua Santri

Riaumandiri.co - Seorang santri inisial EDP diamankan Polres Siak, santri yang dibawah umur itu menjadi tersangka usai membakar kamar pondok pesantren tempatnya belajar.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi menyebut bahwa akibat tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan dua santri meninggal dunia dan satu mengalami luka bakar.

Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Nurul Yakin Dusun Pangkalan Sepetai Kampung Dayun pada Minggu (18/2) lalu.


“Terkait peristiwa tersebut, tiga orang santri menjadi korban. Dua orang meninggal dunia, sementara satu orang santri mengalami luka bakar hingga 40 persen,” kata Kompol Ade dalam konferensi pers, Jumat (22/3).

Identiras santri yang meninggal dunia inisial FTP (18) dan NMAH (14), kedua almarhum sudah dimakamkan pihak keluarga pada hari yang sama pasca kejadian.

Sementara SP (16) korban yang dinyatakan selamat dari kejadian itu. Namun SP mengalami luka bakar sekujur tubuh ditaksir mencapai 40 persen.

Pasca peristiwa tersebut serta menindak lanjuti laporan polisi yang masuk, Polres Siak melalui Sat Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengusut peristiwa kebakaran yang mengakibatkan tewasnya dua orang santri itu.

Setelah melalukan rangkaian penyelidikan, akhirnya polres siak menetapkan EDP (16) sebagai tersangka tunggal terkait kebakaran yang menewaskan dua orang santri itu.

Dalam pengusutannya diakui mengalami kesulitan saat melakukan introgasi terhadap pelaku EDP (16), selain masih tergolong anak di bawah umur, EDP juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik.

Kendati demikian, penyidik terus melakukan kordinasi dengan ahli psikolog forensik dan ahli kebakaran serta ahli bahasa guna mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.

“Antara pelaku dan korban merupakan santri yang sama mondok di pesantren Nurul Yakin, Kampung Dayun, Kabupaten Siak,” tutur Ade Zaldi.

Terkait modus pelaku, dia mengaku sering dibully dan mendapatkan kekerasan fisik dari korban sejak beberapa bulan terakhir di pondok tempat mereka menuntut ilmu agama tersebut.

Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang berstatus pelajar tersebut, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.