Korupsi ADD hingga Rp200 Juta, Mantan Kades Baran Melintang Terancam Penjara 20 Tahun

Korupsi ADD hingga Rp200 Juta, Mantan Kades Baran Melintang Terancam Penjara 20 Tahun

RIAUMANDIRI.CO - Kasus korupsi mantan Kepala Desa Baran Melintang, PK (35) beserta Bendahara Desa S (28) Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan konfrensi pers yang digelar pada Selasa (19/10/2021), Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling yang didampingi Waka Polres Kompol Robet Arizal, Kasat Reskrim AKP Prihadi TRI Saputra dan Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi, mengungkapkan perkara tindak korupsi yang dilakukan mantan Kades Baran Melintang terjadi pada Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Olahraga Rumahan, 15 Alat Sederhana ini Bisa Menurunkan Berat Badan Walau Hanya di Rumah


Sedangkan total pendapatan sebesar Rp.1.597.769.000 dan terdapat kerugian negara sebesar Rp.204.967.407 dalam pengelolaan APBDES Desa Baran Melintang.

"Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana penjara paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Andi Yul.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan Polres Meranti berupa satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DDS tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018.

Kemudian, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DDS tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap yang dibuat tersangka untuk pembuatan SPJ APBDES Desa Baran Melintang.

Selanjutnya Andi Yul, juga menghimbau dan mengingatkan kepada kepala desa yang lainnya agar berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berakibat kepada persoalan hukum.

"Terhadap kasus ini bisa untuk dijadikan pelajaran dan cerminan bagi kepala desa yang lain agar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi persoalan hukum," tutup Andi Yul.