Sidang Dugaan Suap alih fungsi lahan

Dituntut 4,5 Tahun Gulat Menangis

Dituntut 4,5 Tahun Gulat Menangis

JAKARTA (HR)-Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, tak kuasa menahan rasa sedihnya. Ia dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun.

Saking tak kuasa menahan sedihnya, Gulat pun tak sanggup menahan tangis. Namun demikian, Gulat tetap bersikukuh bahwa ia tak pernah menyuap Gubri nonaktif, Annas Maamun.

Selain hukuman penjara, Gulat juga dituntut hukuman denda Rp150 juta subsideir enam bulan kurungan. Gulat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1).  Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Dari pantauan di ruang sidang, awalnya terdakwa Gulat yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, tampak duduk tenang saat jaksa mulai membacakan putusan. Akan tetapi, saat bersalaman dengan jaksa usai tuntutan dibacakan, Gulat tampak tak kuasa menahan tangis. Ia selanjutnya berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan menyatakan siap untuk menyampaikan nota pembelaan.

"Kami akan menyampaikan pembelaan, Yang Mulia," ujar Gulat kepada majelis hakim.

Dalam risalah dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Lucy Dwi Nugroho, Krisno dan tiga jaksa lainnya dari KPK, Gulat Manurung dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan dari para saksi di persidangan, uang yang diserahkan Gulat kurang lebih Rp2 miliar kepada Gubri nonaktif, merupakan suap untuk revisi kawasan hutan.

Terdakwa Gulat juga dinilai terbukti ikut berperan memasukan lahan kebun sawit milik PT Duta Palma dalam revisi kawasan hutan. Untuk kepentingan itu, Gulat telah menerima uang sebesar Rp3 miliar dari PT Duta Palma sebagai uang pelicin dan diserahkan kepada Gubri nonaktif Annas Maamun. Begitu juga Gulat dinilai terbukti menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Annas Maamun yang merupakan suap.

Jaksa KPK juga menyebutkan, Edison Marudut terbukti ikut membantu adanya suap kepada Gubri nonaktif Annas Maamun. Tidak hanya membantu, Edison Marudut juga sangat aktif dalam memberikan uang tersebut. Sedangkan adanya bantahan dari Edison Marudut, dinilai JPU merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan mengada-ada.

"Dengan ini Jaksa menuntut dan menyatakan terdakwa Gulat Manurung bersaralah dengan ancana Pasal 5 ayat (1) dengan pidana Penjara 4 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar JPU Lucy.

Hal-hal yang memberatkan Gulat, adalah tidak adanya niat dari terdakwa untuk memberantas tindak pidana korupsi serta tidak mau mengakui perbuatannya. Perbuatannya juga memberikan contoh yang tidak pantas, baik sebagai dosen maupun Ketua Himpunan Tani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa Gulat adalah berlaku sopan selama dalam pengadilan dan belum pernah dihukum," sebutnya.

Tak Menyuap
Sementara itu, Gulat Manurung yang ditemui usai sidang, kembali menyatakan dirinya tak menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Gubernur (Annas Maamun)," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kaitan antara pihak PT Duta Palma yang meminta bantuan Gulat untuk mengurus pelepasan lahan perkebunan sawit, Gulat pun bungkam. Padahal, sebelumnya, Zulher saksi yang dihadirkan untuk Gulat mengaku adanya pertemuan antara Gulat dengan PT Duta Palma untuk membahas suap revisi alih fungsi lahan tersebut.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Annas," tegas Gulat lagi. (dtc, rtc, mtc,ral,sis)