Tersangka Andri Putra dan Barang Bukti Belum Limpah ke JPU

Perkara P21, tak Bisa Di-SP3-kan

Perkara P21, tak Bisa Di-SP3-kan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Perkara yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dipastikan tidak bisa dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Muhammad Naim, kepada Haluan Riau, Jumat (22/4).

Penjelasan M Naim tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait belum dilimpahkannya tanggungjawab penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Centre Rumbai dengan tersangka Andri Putra, dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Padalah, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap beberapa minggu lalu. Bahkan, JPU juga telah melayangkan P21-A atau pemberitahuan ke Penyidik kalau berkas perkara sudah P21.

"Kalau sudah dinyatakan P21 apalagi sampai Jaksanya mengirim P21-A, menurut ketentuan perundang undangan upaya kita sudah selesai. Kita tinggal menunggu saja bagaimana respon penyidik," ungkap Naim.

Sementara, saat ditanya apakah kasus yang sudah P21 tersebut bisa dihentikan dengan diterbitkannya SP3, M Naim membantahnya.

 "Tidak bisa. Kasus yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak bisa di SP3-kan. Kalau ini terjadi Jaksa bisa mengajukan praperadilan demi kepentingan negara," tegasnya.

Kendati begitu, M Naim tetap berkeyakinan bahwa Penyidik tetap akan melimpahkan kasus tersebut ke JPU, untuk selanjutnya dilakukan upaya penuntutan di persidangan. Karena, jika tidak juga dilimpahkan maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Supriyanto, juga memberikan atensi terhadap kasus ini. Supriyanto berjanji akan mengingatkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang tak kunjung melimpahkan berkas perkara, tersangka Andri Putra, dan barang bukti, atau tahap II, ke JPU.

"Nanti kita ingatkan penyidiknya, Mas. Setahu saya jika sudah P21 apalagi P21-A penyidik harus sesegera mungkin melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Supriyanto via Whatsapp pekan lalu

Untuk diketahui, selain Andri Putra, kasus yang merugikan negara Rp400 juta ini penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi.

Pardamean telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara.

Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 silam. Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke tersangka Andri Putra.

Kenyataan di lapangan, proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.

 CV Merapi bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean yang saat itu menjabat sebagai Panitia Lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.(dod)