Paspor Dicabut Lagi, La Nyalla Diminta Kooperatif

Paspor Dicabut Lagi, La Nyalla Diminta Kooperatif

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Effendi Peranginangin menyatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut kembali paspor Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. menyusul adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuknya. Kementerian Hukum meminta La Nyalla kooperatif dengan diterbitkannya surat pencegahan terbaru itu.

“Kami minta La Nyalla kooperatif dengan surat pencegahan baru itu. Ia tetap bisa pulang ke Indonesia,” ucap Effendi di Pe­kanbaru, Sabtu (16/4).

Effendi membantah tu­dingan bahwa La Nyalla telah berada di dalam ne­geri. “Sampai sekarang, La Nyalla masih di luar negeri,” ujarnya.

La Nyalla, tutur dia, disebut-sebut sedang bera­da di Singapura. Tapi dia belum tahu persis kebera­daannya. Untuk itu, Ditjen Imigrasi masih berkoor­di­nasi dengan kantor Imigrasi Singapura untuk mencari cara memulangkan La Nyalla ke Indonesia. “Bagai­mana caranya kami bisa bertemu dan berhubungan dengan La Nyalla,” katanya.

Effendi membantah pem­ beritaan media yang me­nyebutkan adanya pen­cabutan status warga nega­ra La Nyalla. Effendi me­negaskan, penarikan doku­m­en tidak menghilangkan hak La Nyalla sebagai war­ga negara.  Meski paspor ditarik, La Nyalla akan tetap bisa pulang dengan bekal surat SPLP dari Imi­grasi. “Se­bagai warga ne­gara, hak dia tetap ada.

Begitu juga kami sebagai penegak hukum mesti men­jalankan ke­daulatan negara terhadap orang pelanggar hukum,” ujarnya.
La Nyalla baru saja memenangi gugatan pra­peradilan yang diajukan­nya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya seba­gai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Ti­mur Maruli Hutagalung.

me­minta Imigrasi mencabut paspor La Nyalla pada 13 April 2016. La Nyalla disebut me­nyalahgunakan dana hi­bah Rp 48 miliar itu untuk mem­beli saham perdana Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Sete­lah ditetapkan sebagai ter­sangka, La Nyalla tiga kali mangkir dari pemeriksaan, kemudian kabur ke luar negeri.

La Nyalla tak lama me­nikmati kemenangannya di praperadilan. Dalam hitu­ngan kurang dari 12 jam, Kejaksaan Tinggi Jawa Ti­mur memutuskan mengelu­ar­kan sprindik baru. Dengan begitu, La Nyalla kembali menjadi tersangka.(ant/dar)