Kasus Pernikahan Sejenis di Inhu

Ternyata, Pengantin Wanita Sudah Tahu

Ternyata, Pengantin Wanita Sudah Tahu

RENGAT (riaumandiri.co)-Fakta seputar kisah tentang pernikahan sejenis yang terbongkar di Kantor Urusan Agama Rengat, Indragiri Hulu, terus terkuak. Yang cukup mengejutkan. ternyata calon pengantin wanita sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa calon pengantin pria adalah satu jenis kelamin dengan dirinya. Namun perbuatan itu diduga sengaja dirahasiakannya.

Hal itu pula yang semakin menguatkan kecurigaan, bahwa pernikahan 'ajaib' itu diduga memang sudah direncanakan sejak semula. Bahkan piha-pihak yang terkait dalam pernikahan yang menghebohkan itu, sudah menyiapkan skenario terakhir jika perbuatan mereka ketahuan.

Seperti dirilis sebelumnya, belum lama ini penyidik Polres Indragiri Hulu telah menetapkan Ha (31), sebagai tersangka. Pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhu, diduga berperan yang memalsukan identitas Eah (37) alias Defrian Suryono, warga Duri, Kabupaten Bengkalis, yang tak lain adalah sang calon pengantin pria.

Ternyata Seiring dengan pengembangan proses hukum, penyidik Polres Inhu juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Dua di antaranya adalah Rh (26) sang calon pengantin wanita serta Eah yang tak lain adalah calon pengantin pria. Satu tersangka lain adalah Sa (32), warga Sungai Beringin, Rengat. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai ibu angkat dari calon mempelai pria palsu dengan memasukkan nama Defrian Suryono ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Untuk perbuatannya itu, Sa diduga telah menerima sejumlah uang dari Eah. Eah sendiri yang sempat menghilang setelah pernikahan palsu itu terbongkar, akhirnya ditangkap tim Buser Polres Inhu, belum lama ini. Ia diamankan saat berada di kampung halamannya.

Seperti diketahui, kasus pernikahan sejenis ini sempat membuat heboh masyarakat Inhu. Proses akad nikah antara dua pasangan yang sama jenis kelamin ini, sempat dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Rengat, Kamis (7/4) lalu. Namun setelah identitas calon pengantin pria terbongkar, pernikahan itu otomatis dibatalkan.

Terkait pengembangan kasus ini, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana mengatakan, penangkapan terhadap Eah dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polsek Mandau.

"Dia ditangkap, Rabu (15/4) sekira pukul 18.00 WIB di rumah keluarganya di Jalan Teratai, Kelurahan Air Jamban. Ketika kita datang, dia sedang bersembunyi di bawah meja makan," ungkapnya, Kamis (14/4).

Dikatakan Hidayat, dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan yang merupakan perubahan dari undang undang Nomor 23 Tahun 2006. Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat-surat otentik baik pengguna maupun pembuat surat tersebut dengan ancaman 8 tahun penjara.

Sudah Tahu Dituturkan Hidayat, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sebuah fakta mengejutkan. Pasalnya, ternyata calon mempelai perempuan sudah mengetahui bahwa calon pendampingnya itu juga berjenis kelamin perempuan.

Ketika ditemui, Re mengaku ia sudah mengetahui hal itu tiga bulan sebelum pernikahan itu dilangsungkan.

"Sudah tujuh tahun saya berhubungan dan itu tidak waktu yang sebentar, ditambah lagi dengan desakan orangtua untuk segera menikah, makanya saya teruskan saja pernikahan itu," ujarnya.

Sementara Eah mengakui bahwa dirinya sejak kecil sudah menyukai Perempuan."Saya sejak kecil sudah suka dengan perempuan, makanya saya selalu berpenampilan seperti laki-laki, akunya.

Menurutnya, ketika dia menjalin hubungan dengan perempuan, selalu ada kepuasaan yang dirasakannya. Namun dirinya enggan mengungkapkan sudah sejauh apa caranya berhubungan dengan seorang perempuan tersebut.

Eah juga membantah bahwa dirinya memberikan rumah dan juga mobil untuk Re agar bisa menikah dengan dirinya. Menurutnya, mobil tersebut merupakan jaminan kepada tersangka Ha untuk tidak membongkar pemalsuan identitasnya.

Hal lain yang terungkap, Eah mengaku pernikahan itu sudah direncanakannya secara matang. Agar proses administrasi berjalan lancar, ia juga telah memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada Ha. Tujuannya supaya ia bisa mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya adalah seorang laki-laki. Tidak hanya itu, ia juga memberi uang sebesar Rp5 juta kepada Ha. Tujuannya supaya pegawai honorer itu mempersiapkan mobil yang digunakan untuk kabur. Langkah ini dilakukan jika apa yang telah mereka rencanakan itu ketahuan. (eka)